Kapolsek Baktiya, Aceh Utara, Ipda Mahmud menyebutkan, BA diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.
Setelah itu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek.
Menurut korban, sambung Mahmud, pelaku dan istrinya FA, mendatangi rumah korban di Kecamatan Baktiya.
Tak lama kemudian, entah apa yang merasuki tubuh pelaku hingga tega memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melucuti seluruh pakai nenek tua yang tidak berdaya melawan itu.
"Korban tak berdaya melawan pelaku. Sehingga pemerkosaan itu terjadi.
Pelaku dan korban saling kenal,” kata Mahmud, Senin (29/7/2019).
Setelah itu, pelaku dan istrinya langsung pulang.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Sekarang sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
• Camat Peusangan Lantik Keuchik Blang Asan, Ini Pesan Camat
• Ternyata yang Diperkosa Nenek, Bukan Gadis, Pemuda Ini Memilih Kabur, Sempat Dikejar Korban
• Nasir Djamil: Kapolda Aceh yang Baru dapat Jadi Jembatan Komunikasi Pemangku Kepentingan di Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Perkosa Nenek 51 Tahun di Kebun Semangka, Berawal dari Menyapa"