J (39) pekerja, warga Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.
Terhadap keenam orang tersebut kini telah ditahan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres menjelaskan, keenam pelaku dijerat disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin atau ilegal minning,” kata kapolres.
• Kakek 74 Tahun yang Hilang di Teluk Nibung, Aceh Singkil belum Ditemukan, Pencarian Diperluas
Pelaku dalam melakukan tindak pidana, jelas Kapolres, dengan cara menyedot pasir di sungai menggunakan kapal/boat yang mana terdapat mesin dompeng sebagai alat penyedot dan penyaring.
Setelah itu dilakukan mengindangan untuk memisahkan antara pasir dengan emas.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini, 3 jeriken berisi minyak solar, 1 unit mesin kompresor, dan 3 lembar ambal penyaring emas.(*)