“Jelas tidak boleh kalau retribusi parkir itu dikelola oleh pemda. Ada pertanggung-jawabannya. Makanya warga boleh menolak membayar parkir kepada petugas yang tidak mengenakan atribut atau pun tanda pengenal,” jelasnya lagi.
Laporan Rahmad Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Syuibun Anwar 'merestui' pengendara untuk tidak membayar iuran parkir kepada petugas yang tidak mengenakan atribut.
Hal ini disampaikan Syuibun, setelah mengumpulkan sejumlah juru parkir.
Menyusul adanya sejumlah keluhan dan kritikan masyarakat.
Dalam pertemuan itu mantan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang ini mengingatkan, agar juru parkir tetap mengenakan atribut dan tanda pengenal yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
“Juru parkir harus mengenakan atribut dan tanda pengenal. Memang sudah peraturannya begitu, jadi sebaiknya dipatuhi,” kata Syuibun di sela meninjau arus lalu lintas di Kota Kualasimpang, Jumat (14/2/2020).
Dia menyebutkan, saat ini ada 86 juru parkir yang terdaftar resmi di dinasnya.
• Hari Pertama Dihukum, Irwandi Shalat di Mushala Suka Miskin, Darwati: Tetap Tabah dan Tegar Kapten!
Dikhawatirkan, petugas yang tidak disiplin dalam pemakaian atribut ini akan dicap sebagai jukir liar yang hanya mengambil manfaat dari masyarakat untuk kepentingan pribadi.
“Jelas tidak boleh kalau retribusi parkir itu dikelola oleh pemda. Ada pertanggung-jawabannya. Makanya warga boleh menolak membayar parkir kepada petugas yang tidak mengenakan atribut atau pun tanda pengenal,” jelasnya lagi.
Diingatkannya pula, kalau ketiadaan atribut ini akan berdampak buruk bagi jukir itu sendiri karena akan berhadapan dengan petugas kepolisian.
Dalam kesempatan itu Syuibun menyebutkan, iuran parkir untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.
“Kalau memang tetap nekat mengutip tanpa atribut, maka nanti akan dibina oleh polisi,” tegasnya. (*)
• Persiraja Ikat Dua Amunisi Baru