Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie yang menggelar sidang, Senin (17/2/2020) siang, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Rahmatillah (19), pemuda dari Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Terdakwa lulusan salah satu SMA di Abdya itu terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga (16), warga Kecamatan Blangpidie, Abdya.
Sidang putusan digelar di ruang sidang PN Blangpidie lokasi Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh. Majelis hakim diketuai, Zulkarnain SH MH (Ketua PN Blangpidie) dengan hakim anggota, M Kasim SH (Wakil Ketua PN Blangpidie) dan Rudi Rambe SH serta Panitera, Said Mahfud SH.
Sidang putusan kasus tindak pencabulan anak di bawah umur4 itu tersebut dihadiri Jaksa Penunutut Umum (JPU), Muhammad Iqbal SH dari Kejari Abdya. Terdakwa Rahmatillah hadir dalam ruang sidang memakai pakaian warna gelap.
Majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian menjelaskan terdakwa Rahmatillah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa disertai dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk korban, sebut saja namanya Bunga.
Tindakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D Undang-Uandang (UU) Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim PN Blangpidie menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmatillah dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara.
• Kenduri Kebangsaan: Forbes minta Pemerintah Aceh Peduli Situs Monisa
• Heboh Doktor Psikologi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tips Pilih Psikolog
• Kawanan Harimau Berkeliaran di Perkebunan Warga, Tanaman Jagung Petani Aman dari Hama Babi
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma dan sempat melakukan percobaan bunuh diri, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, dan perbuatan pencabulan dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU, Muhammad Iqbal SH.
Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Jaksa Muhammad Iqbal menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara.
“Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis, Zulkarnain SH ketika membaca putusan terhadap terdakwa.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban, yaitu berupa satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang jeans warna biru, satu lembar tank top warna cream list hitam, dan satu lembar celana dalam wanita warna putih polos.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.