Berita Banda Aceh

Kasus Yahdi, Pengancam Warga Pendatang Disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yahdi dan Ridwan berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (18/2/2020).

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang penyebar video yang berbau ancaman kepada warga pendatang agar segera ke luar dari Aceh, hingga batas waktu 4 Desember 2019.

Mereka yang disidang, Selasa (18/2/2020) ialah Yahdi Ilar Rusydi dan Ridwan. Sidang itu beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh.

Dalam dakwaan jaksa, Yahdi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan Ridwan hanya didakwa melanggar Undang-Undang ITE. Sidang kedua terdakwa tersebut dilaksanakan secara terpisah dengan satu majelis hakim yang diketuai Rahmawati SH.

Eksepsi kedua terdakwa dibacakan oleh kuasa hukumnya, Hj Herni Hidayati SH. Eksepsi pertama yang dibacakan milik Yahdi. Saat dibacakan eksepsi, Yahdi duduk dibangku pesakitan.  

Pada intinya, Yahdi meminta sejumlah barang miliknya yang disita Tim Reskrimsus Polda Aceh menangkapnya agar dikembalikan kepadanya karena tidak dimasukan dalam surat dakwaan sebagai barang bukti.

Seperti diantaranya, satu unit sepeda motor Vario tahun keluaran 2019, satu lembar uang Bath kuno koleksi terdakwa senilai 1 Bath, satu alquran mini koleksi terdakwa atau dikenal Alquran Istanbul.

Selain itu, Herni juga berharap kasus tersebut bisa disidangkan di wilayah terdakwa ditangkap yaitu di kawasan Desa Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Ia beralasan banyak saksi yang berada disana.

Permudah Informasi Terkait Dana Desa, DJPb Aceh Launching Dhapu Agam, Ini Jadwal Penyaluran DD

Kawanan Harimau Makin Mendekat, Warga Singgersing: Murid SDN Mulai Ketakutan

Abdullah Puteh Usulkan Taman Nasional Gunung Leuser Jadi Destinasi Pariwisata Prioritas

Sebelumnya, Yahdi dan Ridwan didakwa oleh JPU telah melakukan pelanggaran ITE dengan menyebar video berbau ancaman dan rasis melalui facebook Yahdi. Khusus Yahdi juga didakwa memiliki senjata api berupa pistol rakitan.

Keduanya ditangkap setelah video rekaman mereka tersiar di facebook dan sempat viral di Aceh. Video pertama diunggah di akun Facebook pribadi Yahdi sekitar bulan Agustus 2019. Dalam video itu, Yahdi terlihat menenteng senjata api rakitan jenis FN dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.

Kemudian pada bulan September 2019, Yahdi kembali menggugah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian dan bernada rasis. Di dalam video berdurasi 5 menit 15 detik tersebut, terlihat enam pria, lima di antaranya mengenakan sebo dan satu orang menggunakan serban.

Pria berserban yang tak lain adalah Yahdi, mengeluarkan imbauan berbau ancaman kepada warga pendatang agar segera ke luar dari Aceh, hingga batas waktu 4 Desember 2019.

Tidak makan nasi

Halaman
12

Berita Terkini