Wali Kota Langsa juga berharap kepada Presiden RI Joko Widodo, agar benar-benar memperhatikan pelabuhan ini dengan membantu kelanjutan pengembangan pembangunan fasilitas Pelabuhan Kuala Langsa.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, menerima SK Hak Peengelolaan Lahan (HPL) milik negara untuk areal pengembangan kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa, dari Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
• Persiraja Boyong 20 Pemain ke Jawa Timur
• Menguak Kekejaman Raja Dubai, Bertangan Besi dan Tak Segan Penjarakan Putri-putrinya Sendiri
Penyerahan SK HPL di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat tersebut, berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat, pada Jumat (06/03/2020) sore.
Wali Kota Langsa didampingi Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suriyatno AP MSP, Tim Optimalisasi Percepatan Pengembangan Pelab Kuala Langsa, Nazarudin Ibrahim dan Al Masrol, Kabag Pemerintahan, Khairul Ichsan, SSTP, dan Kantah Pertanahan Kota Langsa, Erwis.
SK HPL Kawasan Industri dan Pelabuhan Kuala Langsa ini, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 26/HPL/KEM-ATR/BPN/III/2020.
Tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Langsa atas tanah seluas 652.100 M2 terletak di Kelurahan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (07/03/2020) mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, yang telah menerbitan SK HPL kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa ini.
• Tanpa Alasan Jelas, MBS Perintahkan Tangkap 3 Anggota Senior Kerajaan, Termasuk Adik Raja Salman
Sebelumnya, jelas pria akrap disapa Toke Seum ini, HPL sekitar 652.000 meter persegi di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang berstatus lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh Kopalmas sejak tahun 2001 silam.
Namun menurutnya, hingga tahun 2014 status lahan di kawasan Pelabuhan Kuaka Langsa tidak dimanfaatkan (ditelantarkan) oleh Kopalmas, atau one prestasi.
Menimbang akan pentingnya dilakukan pengembangan kawasan indutri dan pengembangan atau untuk mengaktifkan aktivitas Pelabuhan Kuala Langsa itu.
Maka, pada tahun 2013 Pemko Langsa mengajukan permohonan pengelolaan lahan dikuasai Kopalmas di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa itu kepada Pemerintah Pusat.
Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait mencabut status HGB Koplamas atas lahan di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, daei HGB Kopalmas menjadi Tanah Cadangan Negara (TCN).
"Proses permohonan kita (Pemko Langsa) ini saat itu terus bejalan, hingga akhirnya tahun 2020 atau tepatnya kemarin (Kamis-red), Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR menerbitkan SK HPL lahan di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa kepada Pemko Langsa," jelasnya.
Dengan telah diterbitkannya SK HPL ini, maka kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah dinanti-nantikan sejak tahun 2013 silam itu menjadi milik Pemko Langsa.
Namun langkah selanjutnya status HPL ini, Pemko Langsa akan langsung melakukan proses pengajuan untuk dilakujan pembuatan sertifikat di BPN Kota Langsa.(*)
• Bupati Amru Minta Penghulu Perlakukan Mahasiswa STAIN GP dengan Baik, Ini Jurusan yang Sedang KPM
• Baik Bagi yang Sedang Diet, Coba Makan 2 Pisang dan Segelas Air Sebelum Makan Malam, Ini Manfaatnya
• Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Pelaku Terinspirasi Film, Polisi Temukan Gambar Misterius