Setelah vonis dibacakan, terdakwa yang lulusan SMA itu menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyatakan sikap. Tapi terdakwa akhirnya memutuskan, melakukan upaya hukum banding ke PT Aceh.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie karena terbukti mencabuli anak di bawah umur, akhirnya menyatakan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
Terdakwa Rahmatillah (19), pemuda Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (16), warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie.
Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara itu, dijatuhkan pada sidang pamungkas majelis hakim PN Blangpidie berlokasi di Desa Padang Baru, Susoh, Senin (17/2/2020) siang, lalu.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa yang lulusan SMA itu menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk menyatakan sikap.
Tapi terdakwa akhirnya memutuskan, melakukan upaya hukum banding ke PT Aceh.
• VIDEO - Ismail Rasyid, Putra Aceh Pemilik 7 Perusahaan Swasta Nasional
Humas PN Blangpidie, Muhammad Kasim SH MH dihubungi Serambinews.com, Senin (9/3/2020) membenarkan kalau Rahmatillah yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara, lakukan upaya hukum banding.
Muhammad Kasim juga menjabat Wakil Ketua PN Blangpidie menjelaskan, bahwa saat ini Rahmatillah sedang menyusun memori banding.
Berdasarkan memori banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membuat kontra memori banding.
“Setelah lengkap memori banding dan kontra memori banding, PN Blangpidie mengirimkan ke PT Aceh lengkap dengan berkas selama persidangan,” kata Muhammad Hasim.
Berkas memori banding tersebut, selanjutnya ditelaah kembali menjelis hakim PT Aceh.
“Putusannya, bisa saja menguatkan vonis PN Blangpidie, bisa lebih ringan dan bisa pula lebih berat,” papar Humas PN Blangpidie, itu.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Blangpidie memvonis 8 tahun penjara terhadap Rahmatillah (19), pemuda Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Hal itu karena terbukti mencabuli anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (16), warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie.
Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara itu dijatuhkan pada sidang pamungkas, Senin (17/2) siang.
• Wabup Abdya Sidak Disdukcapil, Terkait Keluhan Warga Soal Pelayanan
Majelis hakim diketuai Zulkarnain SH MH (Ketua PN Blangpidie) dengan hakim anggota, Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN Blangpidie) dan Rudi Rambe SH dan panitera Said Mahfud SH.
Sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penunutut Umum (JPU), Muhammad Iqbal SH dari Kejari Abdya.
Majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian menjelaskan, terdakwa Rahmatillah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan terdakwa disertai dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Bunga.
Tindakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D Undang‑Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang‑Undang.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim PN Blangpidie menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmatillah dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara.
Ada pun yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma dan sempat melakukan percobaan bunuh diri.
Terdakwa memberi keterangan berbelit‑belit dan perbuatan pencabulan dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.
Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Jaksa Muhammad Iqbal menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara.
“Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis, Zulkarnain SH ketika membaca putusannya.
Majelis hakim juga menyatakan, barang bukti dikembalikan kepada korban, yaitu berupa satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang jeans warna biru, satu lembar tank top warna cream aksen hitam, dan satu lembar celana dalam wanita warna putih polos.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir‑pikir. (*)
• Hajar Akademi Trisakti, Bank Indonesia ke Final