MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Daftar Terbarunya, Rp 25 Ribu untuk Kelas 3

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

- Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Gara-gara BMW Mengganti Jalur Tiba-tiba, Pengemudi Sepmor Ini Terguling diTengah Jalan

Korupsi, Kabur ke Malaysia, Tertangkap! Kini Datuk Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kabur ke Malaysia setelah Korupsi, Mantan Datuk Penghulu di Aceh Tamiang Ditangkap di Warnet Langsa

- Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ini kabar gembira, di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA."

"Kami mendukung penuh keputusan MA," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Selain itu, Mufida berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA ini.

Tidak hanya berharap, Mufida meyatakan, Komisi IX DPR akan mengawal keputusan MA ini.

"Kami berharap pemerintah menerima keputusan MA dan kami akan mengawal realisasinya di lapangan," katanya.

Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan uji materi karena merasa keberatan dengan kenaikan iuran.

Halaman
123

Berita Terkini