Namun Ibu balita tersebut diminta bidan untuk memeriksakan anaknya ke rumah sakit. "Saat ditanya (Ibunya) korban mengaku telah dilakukan pencabulan oleh pelaku," kata Yoris saat di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, diketahui bahwa ada kerusakan pada kemaluan korban.
Ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Cimahi pada 23 Januari 2020 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 12 Maret 2020, pelaku atau Ayah korban akhirnya ditangkap.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, menurut polisi, bukti lain menunjukan adanya perbuatan cabul terhadap anak tersebut.
"Pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun dari hasil visum, kuat untuk melakukan penahanan (tersangka)," kata Yoris.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Namun, karena dilakukan oleh Ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga," kata Yoris.
Akibat perbuatan Ayah kandungnya itu, menurut Yoris, korban dalam kondisi stres dan trauma, sehingga perlu dilakukan pendampingan.
• KNPI Aceh Minta Jokowi Segera Tetapkan LockDown untuk Antisipasi Wabah Virus Corona
• Keluarga Pasien Suspect Corona di Subulussalam Menolak Dirujuk ke RSUZA
• Antisipasi Corona, Bupati Sarkawi Perintahkan Dinas Terkait Monitor Harga Sembako
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesepian 2 Kali Bercerai, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun Berulang Kali",