Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada lima proyek fiktif dan bantuan hibah tahun 2019.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, dari salah seorang sumber pejabat yang dipanggil penyidik kejaksaan berinisial A dan E dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.
Kemudian dari BPKD Subulussalam SH, H, F dan A.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Subulussalam telah meningkatkan status kasus lima proyek fiktif dan bantuan hibah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain meningkatkan ke penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).
Kajari Kota Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, menyampaikan ada dua terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku utama atau aktor utama dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 itu.
Kedua aktor utama yang berstatus terlapor masing-masing berinisial SH dan DA masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
Kajari Alinafiah memastikan proses ini segera dituntaskan hingga penetapan tersangkanya.
Ditambahkan, modus permainan kasus proyek fiktif ini dengan cara memanfaatkan kesempatan di masa peralihan jabatan kepala BPKD lama dengan yang baru.
Nah, ada salah satu oknum ASN pejabat di lingkungan BPKD diduga kuat menjadi aktor dalam permainan kasus korupsi senilai Rp 795 juta ini.
Dikatakan, DA selaku direktur PT AA menggunakan kesempatan saat peralihan tugas kepala BPKD atas suruhan SA selaku ASN di BPKD.
”Sehingga dana itu diterbitkan SP2D-nya padahal dalam kenyataannya pekerjaan terkait tidak ada di dalam DPA namun dengan cara-cara yang tidak benar menggunakan operasi SIMDA cairlah uang tersebut,” ujar Kajari Alinafiah
Hingga kini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Kajari memastikan kasus ini segera dituntaskan dalam tiga pekan ke depan.
Penuntasan itu sekaligus penetapan tersangkanya.