Update Corona di Aceh

BREAKING NEWS - MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di Rumah

Penulis: Hari Teguh Patria
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Permusyiawaratan Ulama Aceh, menerbitkan Taushiyiah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat. Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Permusyiawaratan Ulama Aceh, menerbitkan Taushiyiah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan.

Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak Shalat Jum’at di Masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.

Taushiyah tersebut diterbitkan oleh MPU Aceh, setelah menggelar Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, sejak Selasa (31/3/2020).

Kisah Ayah dan Anaknya Tersesat di Hutan Aceh Tamiang, Kehabisan Bekal dan Hanya Minum Air

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni, diruang kerjanya, Selasa (31/3/2020).

“Ada tujuh putusan yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh.

Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah

tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni.

Masjid Al-Jihad Jeulingke Banda Aceh Tiadakan Shalat Jumat Besok, Lafaz Azan Akan Berganti

Berikut ini adalah tujuh poin putusan hasil Rapat Pimpinan Khusus MPU Aceh, yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020.

Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.

Di Tengah Virus Corona, Wanita Ini Rela Pulang Jalan Kaki Selama 4,5 Jam Demi Mengurus Sang Suami

Kedua, Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan

berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah,

seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan

tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.

Ketiga, Setiap pengurus Masjid, Meunasah dan Mushalla tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Setelah Sempat Tertunda, Sidang di PN Lhoksukon Dilaksanakan Secara Online

Halaman
12

Berita Terkini