SERAMBINEWS.COM - Terjaring razia oleh Satpol PP, FN (21) mengaku orang dalam pengawasan (ODP).
Namun petugas tak begitu percaya.
Saat dimintai kartu identitas diri dan surat nikah, FN tak bisa menunjukkannya.
FN (21) akhirnya, diminta pulang ke Bukittinggi oleh petugas Satpol PP setelah ketahuan membohongi petugas saat razia rumah kos di Padang, Sumatera Barat.
Kepada petugas, FN mengaku pulang dari Jakarta dan dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) virus corona oleh petugas medis.
FN dirazia bersama 10 orang rekannya di salah satu kontrakan di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Menurut Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, FN dan 10 rekannya tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri dan surat nikah kepada petugas Satpol PP.
Mereka pun diperiksa petugas. Setelah petugas menghubungi orangtua FN, wanita 21 tahun itu pun mengaku jika ia berbohong dan sebenarnya tidak berstatus ODP.
"FN ini kami bawa ke Mako Satpol PP dan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Setelah dihubungi orangtua yang bersangkutan, ternyata ia hanya mengaku ODP untuk membohongi petugas," kata Alfiadi kepada wartawan, Jumat (3/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
FN kemudian diminta pulang ke rumah orangtuanya di Bukittinggi menggunakan travel.
Menurt Alfiadi, razia rumah kontrakan dan kos untuk mencegah orang berkumpul untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memberlakukan jam malam untuk warganya mulai 30 Maret 2020.
Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
"Dilarang bepergian ke luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan bahan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan menggunakan masker," ujar Mahyeldi dalam Instruksi Wali Kota yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).