Berita Pidie

Di Tengah Corona, Sepasang PNS di Pidie Ini Ditangkap Mesum di Kamar Ruko, Saat Suami tak di Rumah

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mesum di mobil

Tentu mereka diciduk karena melanggar syariat Islam lantaran diduga bermesum, meski mereka juga melanggar physical distancing.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Di tengah masa pencegahan virus Corona saat ini, sepasang PNS di Pidie ini malah diciduk mesum.

Tentu mereka diciduk karena melanggar syariat Islam lantaran diduga bermesum, meski mereka juga melanggar physical distancing. 

Tepatnya tanpa menjaga jarak di tengah orang lain menjaga jarak dengan siapa saja untuk mencegah virus Corona saat ini.  

Ya, kedua PNS yang bertugas di Pidie ini diciduk warga diduga saat bermesum di dalam kamar tidur rumah toko (ruko) di kawasan pasar Grong-grong, Pidie.

PNS tersebut yang laki-laki berinisial MJB (48) dan wanita berisial MZ (41).

Mulai Besok, Sejumlah Polres di Aceh Kembali Buka Layanan SIM, Ini Tata Cara selama Darurat Covid-19

Seribuan Warga Kembali ke Aceh Timur, Jubir: Belum ada yang Positif Covid-19

Begini Pengakuan Tersangka yang Membunuh Ibu Kandungnya di Subulussalam

Keduanya ditangkap warga, Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 04.15 WIB, dini hari seusai pintu didobrak warga.

Warga telah mengintai lebih dahulu saat MJB memarkirkan sepeda motor (sepmor) di dalam ruko tersebut.

Saat digerebek warga, MJB dan MZ ditemukan dalam satu kamar. 

Namun, keduanya masih berpakaian.

Disebut-sebut saat peristiwa itu terjadi, suami dari wanita MZ tidak berada di rumah.

"MJB masuk ke ruko wanita itu pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK melalui Kabag Ops, AKP Iswahyudi, kepada Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).

Ia menyebutkan, setelah ditunggu warga hingga pukul 04.00 WIB, dini hari, ternyata MJB tidak keluar dari dalam ruko.

Akhirnya warga mendobrak pintu ruko yang terkunci dari dalam.

Warga menemukan dua PNS tersebut berada di dalam, namun keduanya berpakaian.

Kata Kabag Ops Polres Pidie, sekitar pukul 04.20 WIB, warga menggelandang kedua PNS itu ke Mapolsek Grong-Grong.

"Kedua PNS itu akan diproses hukum sesuai dengan Qanun Jinayat Nomor 06 Tahun 2014," jelasnya. (*)

Berita Terkini