Pemukul jadi tersangka, diancam 2 tahun penjara Atas kejadian itu, polisi telah menaikkan status EM sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.
Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.
"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali.
Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.
EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.
"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.
• Dikenal Kejam, Rupanya Hati Kim Jong Un Takluk oleh Sosok Perempuan Korut yang Catik Ini
• Soraya Larasati Curhat Alami Pelecehan Seksual, Peringatkan Masyarakat untuk Selalu Waspada
• Benarkah Virus Corona Senjata Biologis Rusia dan China untuk Menggeser Kekuatan AS - Uni Eropa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara