Atau karena kadar sakit suami yang secara umumnya tidak dapat diabaikan membuat istri terganggu.
Maka, ia tidak dianggap sebagai istri yang nusyuz (ketika ia menolak ajakan berhubungan seksual dengan suaminya).
Ia juga dibenarkan dalam pernyataannya berkaitan hal ini jika tidak ada qarinah atau indikasi kuat yang menunjukkan atas kebohongannya.
Dari sini mungkin dapat dimaklumi, karena uzur suami berpenyakit atau bahkan berbau ketiak yang sangat tidak sedap saja, istri boleh menolak ajakan berhubungan seksual dengannya.
Apalagi karena uzur suami terjangkit Covid-19, yang secara medis memang berbahaya dan menjadi pandemi dunia. Wallahu a’lam.(*)
• China Hadapi Peningkatan Kasus Pasien Positif Virus Corona Tanpa Gejala
• Rhoma Irama Luncurkan Lagu Baru Berjudul Virus Corona, Video Klip Tembus 1 Juta Views 3 Hari Dirilis
• Najwa Shihab Patah Hati karena Cerita Stigmatisasi Korban Covid-19, Ini Ungkapannya
• Begini Potret Noah Sinclair Belajar Mengaji Secara Online yang Dibagikan Momen Itu oleh Ibunda BCL