Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Surat Edaran Menag Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi COVID-19

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Edaran No 6 tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Harimau Malaysia Sakit Corona di New York, Begini Kondisi Nadia Sekarang

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Kabar Baik, Tren Kasus Infeksi COVID-19 di Beberapa Negara Turun, 1000 Pasien di Malaysia Sembuh

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," tutupnya Menag.(Serambinews.com/Syamsul Azman)

Surat Edaran No 6 tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19 bisa didownload di SINI

Berita Terkini