Update Corona di Aceh

Anggota Tim Covid-19 Dinkes Aceh Minta Semua RSUD di Kabupaten/Kota Siapkan Ruang Isolasi 

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Covid-19 Dinas Kesehatan Aceh, Dr Nasrul Zaman ST MKes

Permintaan itu ia sampaikan kepada Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota se-Aceh. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Tim Covid-19 Dinas Kesehatan Aceh, Dr Nasrul Zaman ST MKes, meminta semua RSUD di kabupaten/kota menyiapkan ruang isolasi. 

Permintaan itu ia sampaikan kepada Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota se-Aceh. 

Selain itu, kata Nasrul yang juga Pengamat Kebijakan Publik Aceh, untuk menghambat penyebaran virus Corona, juga perlu juga dibentuk tim pemeriksa di perbatasan.

Kemudian yang lebih penting lagi, kata Nasrul, setiap petugas medis yang menangani baik orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maka harus dilengkapi alat pelindung diri (APD). 

APD itu misalnya baju, kacamata medis, topi yang standar.

Dampak Covid-19, Hotel di Aceh Timur dan Travel Rumahkan Karyawan

PNS di Aceh Utara Jatuh ke Sungai, Temannya Lompat ke Air Membantu Agar Tak Tenggelam

Alhamdulillah, Lagi Satu Pasien Positif Covid-19 Sembuh di RSUDZA Banda Aceh

"Selain itu, Tim Gugug Tugas juga agar membuat peta jalan atau roadmap penanganan covid-19 di masing- kabupaten/kota di Aceh.

Grafik perkembangan harian, laporan media harian, dan press conference room," kata pria asal Aceh Tenggara yang berdomisili di Banda Aceh ini. 

Lebih dari itu, Nasrul menjelaskan tolak ukur tim kabupaten bekerja, bukan ramai-ramai berkunjung ke pos perbatasan dan pos pemeriksaan kesehatan mulai taingkat desa. 

"Tindakan seperti itu, malah terkesan hanya menebar persona, apalagi selfie-selfie yang akhirnya kunjungan ini bisa menimbulkan penyakit. 

Soalnya tak menjaga protokol pemerintah guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona," ujar Nasrul Zaman.

Menurut dia, dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 ini, pihak DPRK/DPRA harus melakukan pengawasan secara selektif setiap anggaran yang digunakan. 

Artinya benar-benar untuk upaya pencegahan Covid-19. 

Apabila ditemukan ada penyimpangan dana Covid-19 yang dilakukan Bupati/Wali Kota maupun pihak desa, maka harus diproses hukum oleh polisi atau jaksa. 

Halaman
12

Berita Terkini