Meskipun Berjanji Pakai Masker, Polisi Tetap Tak Izinkan Buruh Berdemo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April.

Aksi itu bertepatan sehari sebelum May Day dan akan digelar di Gedung DPR RI dan Kementerian Perekonomian.

Meski telah ada surat pemberitahuan, namun polisi tak akan memberi izin untuk kegiatan tersebut.

Agara Larang Pelajar Demonstrasi  

Peringatan bagi Warga Banda Aceh, Keluar Rumah tanpa Masker Siap-siap Didenda

Buruh Protes Pemotongan Pesangon

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada KSPI mengingat pandemi virus corona di Indonesia belum berakhir.

"Ya silakan saja memberikan pemberitahuan, tapi tidak akan kami berikan rekomendasi izin acara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).

Yusri menambahkan, situasi di Jabodetabek juga sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona.

Puluhan Eks Buruh Gugat PT Damar Siput ke Pengadilan Karena tak Bayar Upah

Lelaki Ditemukan Jadi Mayat di Sungai Palok Gayo Lues Tukang Tambal Ban yang Suka Bercanda   

Tim Siaga Covid-19 Bagi-bagikan Masker untuk Jamaah Masjid

Salah satu aturan dalam PSBB melarang adanya kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang atau berkerumun.

"Harusnya mereka juga paham dengan situasi sekarang. Jakarta sedang PSBB, tentu tidak akan kami berikan rekomendasi terkait dengan aksi," ucap Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat selama adanya pandemi virus corona. Mulai dari penerapan physical distancing hingga larangan berkumpul.

"Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa memang tidak ada sama sekali diperbolehkan untuk ada kumpulan massa. Kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan sosial berskala besar. Nah menyangkut masalah demo itu intinya polisi tidak akan rekomendasi dan tidak akan mengizinkan dengan situasi sekarang ini," kata Yusri.

Sebelumnya Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan ada tiga poin yang akan mereka sampaikan pada aksi unjuk rasa 30 April nanti, yakni menolak RUU Omnibus Law, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah THR.

Said Iqbal mengatakan surat pemberitahuan itu sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak 17 April lalu.

Saat itu, katanya, petugas piket menolak menerima surat tersebut, sehingga surat itu kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabaintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dir Intelkam).

Saat ditanya mengenai polisi yang tidak memberikan izin adanya aksi unjuk rasa pada 30 April mendatang, Said tak begitu peduli.

Ia memastikan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 50 ribu buruh pada 30 April 2020 mendatang dengan mengikuti protokol pandemi corona yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer. Said juga mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan serempak pada 20 provinsi.

Halaman
12

Berita Terkini