Bagaimana Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur di Siang Hari saat Berpuasa? Begini Penjelasannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali.

Sehingga masing-masing aman.

Ini Menu Pertama Berbuka Puasa dan Sahur yang Baik untuk Kesehatan

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1441 H Seluruh Indonesia, Download Disini

2. Mencicipi masakan saat puasa Ramadan

Ibu-ibu tentu pernah merasakan hal ini nih, ketika masak harus mencicipi rasa masakannya.

Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan ini bisa menjadi hal yang membatalkan puasa.

Apalagi kalau kamu sengaja mencicipi karena tidak yakin akan rasanya.

Kalau memang sengaja melakukan hal ini banyak ulama yang menyebutkan hukumnya makruh.

3. Berkumur saat puasa

Halaman
123

Berita Terkini