Komisi V DPRA Setuju Bantuan Sembako Diganti Uang Tunai, Tetapi Data Penerima Harus Direvisi

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani.

Komisi V DPRA Setuju Bantuan Sembako Diganti Uang Tunai, Tetapi Data Penerima Harus Direvisi

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, setuju dengan rencana Pemerintah Aceh mengganti bantuan sembako menjadi bantuan dalam bentuk uang tunai.

Tetapi sebelum itu dilakukan, data penerima manfaat harus direvisi terlebih dahulu agar tidak kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat seperti yang baru-baru ini terjadi di Aceh Utara.

Falevi mengatakan hal itu mengingat banyaknya permasalahan dalam pendistribusian sembako yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial. 

Bantuan sembako itu diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi dan sosial terdampak pandemi Covid-19 (Corona).

Ada 61.584 kepala keluarga di seluruh Aceh yang menerima bantuan tersebut, di luar dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (PBNT).

“Ke depan kita meminta agar skema Jaring Pengaman Sosial hanya dalam bentuk cash transfer atau bantuan langsung tunai (BLT),” kata politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.

Viral, Telur Ayam Bantuan yang Diterima Satu Keluarga di Malaysia Menetas

Sahkah Puasa dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasan Buya Yahya

Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Bertambah di Banda Aceh

Selain membantu masyarakat terdampak, BLT menurut Falevi juga dapat mendorong geliat ekonomi di pasar-pasar tradisional, di lingkungan penerima manfaat.

Dengan begitu akan menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat di tengah-tengah melemahnya perekonomian akibat dari ancaman wabah Corona.

Wacana ingin mengganti bantuan sembako dalam bentuk uang tunai ini sebelumnya pernah diutarakan Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, Kamis (9/4/2020) lalu.  

Alhudri mengatakan, bantuan sembako ini akan dilanjutkan hingga beberapa bulan ke depan jika kondisi kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat semakin terpuruk.

Namun kemungkinan besar pola pemberian bantuan akan diubah, tidak lagi dalam bentuk barang, melainkan berbentuk uang tunai yang distransfer langsung ke rekening penerima.

“Nama dan alamatnya sudah ada dalama SK bupati/wali kota, tinggal kita minta kepada penerima bantuan agar membuat buku rekening,” kata Alhudri. (Baca, Provinsi Salurkan 61.584 Paket Bahan Pokok Untuk Masyarakat Terdampak Corona)  

Mulai Hari Ini, Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Berlaku hingga 1 Juni 2020

Update WNI 24 April: 554 WNI Positif Covid-19 dan 26 Orang Meninggal Dunia

Revisi Data Penerima

Halaman
12

Berita Terkini