Update Kasus Hakim Jamaluddin

Zuraida Hanum Mengaku Lihat Suaminya Video Call dengan Perempuan Ini pada Malam Hari

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida, Alm. Hakim Jamaluddin, Cut Rafika

Lalu, jaksa bertanya lagi apakah Zuraida pernah menegur saksi saat sedang bekerja dengan suaminya.

Cut Rafika Lestari mengatakan pernah sekali dikatakan oleh Zuraida agar dirinya jangan terlalu dekat secara pribadi dengan korban.

"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri. Ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.

Kemudian jaksa mengatakan, sbenarnya terdakwa Zuraida Hanum memiliki rasa cemburu terhadap saksi yang bekerja sebagai asisten pribadi korban.

"Oh, jadi cemburu. Aku baru tahu. Kalau gitu kan seharusnya bisa dibilang terdakwa samaku," ujar Cut Rafika Lestari.

Imam Masjid Madinah Menangis Terisak Saat Membacakan Doa Qunut di Malam Pertama Shalat Tarawih

Setelah mendengar penjelasan Cut Rafika Lestari, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada saksi lain untuk memberikan keterangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada akhir November 2019 lalu dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam.

Jasadnya ditemukan warga di jurang kawasan perkebunan sawit Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat ditemukan, jasad Jamaluddin terbujur kaku di kursi bagian tengah mobil dan masih mengenakan pakaian olahraga berwarna biru bertuliskan 'Pengadilan Negeri Medan.'

Selain itu ada bekas jerat di lehernya dan airbag mobil dalam kondisi membuka.

Pada awal Januari 2020, polisi berhasil mengungkap misteri kematian hakim Jamaluddin.

Adalah Zuraida Hanum, istri korban, yang ternyata menjadi dalang pembunuhan tersebut.

Dalam aksinya, Zuraida dibantu oleh dua orang suruhannya yaitu Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

”Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, dengan dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, sementara orang suruhannya JB dan R,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020) lalu.

Argo mengatakan, penangkapan terhadap Zuraida dan dua orang suruhannya itu dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif.

Di antaranya mulai dari olah TKP hingga penelusuran pekerjaan hakim Jamaluddin.

”Induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil. Kemudian deduktif itu berkaitan dengan pekerjaan,” rincinya. (TribunNewsmaker/*)

Berita Terkini