Update Kasus Hakim Jamaluddin

Zuraida Hanum Mengaku Lihat Suaminya Video Call dengan Perempuan Ini pada Malam Hari

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida, Alm. Hakim Jamaluddin, Cut Rafika

Zuraida Hanum juga mengatakan Cut Rafika Lestari adalah salah satu alasannya membunuh korban. "Kau inilah, alasanku sakit hati dan membunuh korban," kata Zuraida melalui video conference.

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/4/2020), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim PN setempat.

Sidang secara online melalui video conference itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Banyak fakta baru yang terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.

Salah satunya, terdakwa Zuraida Hanum yang juga istri korban mengaku cemburu pada mantan asisten pribadi (aspri) suaminya, sehingga ia nekat membunuh Hakim Jamaluddin.

Dalam sidang itu, dihadirkan saksi Cut Rafika Lestari (26), yang merupakan mantan asisten pribadi korban.

Sempat Jadi Negara Teraman, Singapura Geser Indonesia dengan Kasus Positif Corona Terbanyak di ASEAN

Dunia Sedang Menderita, Cina Bangun 12 Stadion Raksasa

Cut Rafika menjadi asisten pribadi almarhum Jamaluddin sejak Maret 2019.

Terdakwa Zuraida Hanum nampak menangis saat melihat Cut Rafika dihadirkan dalam sidang secara daring tersebut.

Mulutnya bergetar mendengar kesaksian Cut Rafika.

Menanggapi kesaksian Cut Rafika, Zuraida mengatakan, iaa pernah melihat almarhum suaminya dan Cut Rafika Lestari melakukan video call hingga malam hari.

"Dia itu pernah memvideo call Jamal, saya pernah melihatnya," jelas Zuraida Hanum sambil menangis.

Zuraida Hanum juga mengatakan Cut Rafika Lestari adalah salah satu alasannya membunuh korban.

Kapal Cepat Tak Berlayar, Ini Jadwal KMP ke Sabang

Dibocorkan Pembelot ke Publik, Ternyata Begini Perlakuan Korea Utara ke Pasien Covid-19

"Kau inilah, alasanku sakit hati dan membunuh korban," kata Zuraida melalui video conference.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengonfrontir ucapan Zuraida kepada Cut Rafika Lestari.

"Apakah benar yang disampaikan oleh Zh tersebut?" tanya Erintuah.

Cut Rafika Lestari menjawab, "Saya tidak ada video call dengan pak Jamal."

"Kamu yang betul, ini di BAP juga dijelaskan Zuraida, dia pernah melihat anda video call pada malam hari," kata hakim.

Lalu Cut Rafika Lestari menyatakan, ''Saya tidak pernah video call larut malam, saya pastikan nggak ada. Karena jam 9 saya sudah tidur."

Hakim dengan nada tinggi menyatakan bahwa mulai pukul 19.00 WIB sudah disebut malam.

"Jadi, dari jam 7 itu kau ada video call nggak sama Jamal?" tanya Erintuah.

Kemudian Cut Rafika Lestari menyatakan tidak tahu.

Mendengar jawaban Cut Rafika Lestari, hakim anggota Imanuel Tarigan meminta jaksa menyelidiki hal tersebut, karena dinilai ada kejanggalan.

"Kasih nomor mu ke pak Jaksa, nanti dilacaknya perbincangan kalian," kata Imanuel.

Bandel Mudik di Tengah Wabah Corona, 3 Warga di Karantina di Rumah Angker: Ketakutan Diganggu Hantu

Khawatir Muncul Gelombang ke-2 Virus Corona, China Tempatkan 10 Juta Penduduk dalam Isolasi

Kemudian, Cut Rafika Lestari menyerahkan nomor handphone (Hp)-nya dan nomor Hp almarhum Jamaluddin kepada jaksa untuk ditindaklanjuti.

Cut Rafika Lestari mengaku menjadi asisten pribadi almarhum Hakim Jamaluddin sejak Maret 2019.

"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata Cut Rafika Lestari saat memberikan keterangan.

Saat ditanyakan hakim bagaimana awal mula bekerja dengan korban, Cut Rafika Lestari menjawab karena dirinya sudah digantikan saat mengurus orang tuanya yang sakit di kampng.

"Saat itu mama saya sedang sakit, maka saya balik ke kampung.

Seminggu saya di kampung, saya dapat kabar bahwa sudah ada yang menggantikan saya," jelas Cut Rafika Lestari.

Kemudian hakim menanyakan apakah ia pernah mengerjakan pekerjaan di atas meja almarhum Jamaluddin, Cut Rafika Lestari menjawab pernah dan hanya sesekali.

Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Begini Respons Komisi Hak Asasi Manusia

Dibujuk Beberapa Jam, Pasien Positif Corona Abdya Berhasil Diberangkatkan ke RSUZA Banda Aceh   

Lalu, jaksa bertanya lagi apakah Zuraida pernah menegur saksi saat sedang bekerja dengan suaminya.

Cut Rafika Lestari mengatakan pernah sekali dikatakan oleh Zuraida agar dirinya jangan terlalu dekat secara pribadi dengan korban.

"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri. Ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.

Kemudian jaksa mengatakan, sbenarnya terdakwa Zuraida Hanum memiliki rasa cemburu terhadap saksi yang bekerja sebagai asisten pribadi korban.

"Oh, jadi cemburu. Aku baru tahu. Kalau gitu kan seharusnya bisa dibilang terdakwa samaku," ujar Cut Rafika Lestari.

Imam Masjid Madinah Menangis Terisak Saat Membacakan Doa Qunut di Malam Pertama Shalat Tarawih

Setelah mendengar penjelasan Cut Rafika Lestari, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada saksi lain untuk memberikan keterangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada akhir November 2019 lalu dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam.

Jasadnya ditemukan warga di jurang kawasan perkebunan sawit Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat ditemukan, jasad Jamaluddin terbujur kaku di kursi bagian tengah mobil dan masih mengenakan pakaian olahraga berwarna biru bertuliskan 'Pengadilan Negeri Medan.'

Selain itu ada bekas jerat di lehernya dan airbag mobil dalam kondisi membuka.

Pada awal Januari 2020, polisi berhasil mengungkap misteri kematian hakim Jamaluddin.

Adalah Zuraida Hanum, istri korban, yang ternyata menjadi dalang pembunuhan tersebut.

Dalam aksinya, Zuraida dibantu oleh dua orang suruhannya yaitu Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

”Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, dengan dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, sementara orang suruhannya JB dan R,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020) lalu.

Argo mengatakan, penangkapan terhadap Zuraida dan dua orang suruhannya itu dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif.

Di antaranya mulai dari olah TKP hingga penelusuran pekerjaan hakim Jamaluddin.

”Induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil. Kemudian deduktif itu berkaitan dengan pekerjaan,” rincinya. (TribunNewsmaker/*)

Berita Terkini