Mendengar penuturan tersebut personel Polresta itu pun bergegas mengejar tersangka yang baru beranjak tidak jauh dari Polresta.
"Keterangan tersangkan, dirinya ingin sekali memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang dirombak knalpotnya. Kini tersangka harus mendekam di sel Polresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim AKP Taufiq.(*)
• Ketakutan Usai Tinju Muka Istri, Zum Kabur dan Nekat Sembunyi di Kamar Mandi Warga Desa Tetangga
• Wali Kota Sabang Imbau Warga Disiplin Laporkan Riwayat Perjalanan
• 57 Mahasiswa Aceh Bertahan di Zona Merah, IMAPA Jakarta Lakukan Pendataan untuk Bantuan Sosial