Berita Banda Aceh

Personel Polresta Tangkap Maling Sepmor yang Terjaring Balapan Liar di Ulee Lheue

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mengapit tersangka DD (mengenakan baju merah) dengan barang bukti sepeda motor Yamaha RX King BL 4455 AZ yang dicuri Sabtu (2/5/2020).

Mendengar penuturan tersebut personel Polresta itu pun bergegas mengejar tersangka yang baru beranjak tidak jauh dari Polresta.

"Keterangan tersangkan, dirinya ingin sekali memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang dirombak knalpotnya. Kini tersangka harus mendekam di sel Polresta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkas Kasat Reskrim AKP Taufiq.(*)

Ketakutan Usai Tinju Muka Istri, Zum Kabur dan Nekat Sembunyi di Kamar Mandi Warga Desa Tetangga

Wali Kota Sabang Imbau Warga Disiplin Laporkan Riwayat Perjalanan

57 Mahasiswa Aceh Bertahan di Zona Merah, IMAPA Jakarta Lakukan Pendataan untuk Bantuan Sosial

Berita Terkini