Ramadhan 1441 Hijriah

Bagaimana Hukum Shalat Tarawih, Tapi Masih Punya Hutang Shalat Fardhu, Begini Penjelasan Buya Yahya

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

Apakah harus mengqadha shalat wajib terlebih dahulu, atau bisa langsung menunaikan shalat Tarawih yang hukumnya sunnah?

SERAMBINEWS.COM - Shalat Tarawih adalah ibadah sunat yang dikerjakan setiap malam selama bulan Ramadhan.

Ibadah tahunan di malam hari setelah shalat Isya ini menjadi puasa lebih terkesan.

Namun, bagaimanakah melakukan shalat sunnah, jika masih ada kewajiban shalat wajib yang belum tertunai atau masih berhutang shalat fardhu sebelumnya.

Apakah harus mengqadha shalat wajib terlebih dahulu, atau bisa langsung menunaikan shalat Tarawih yang hukumnya sunnah?

Buya Yahya melalui Channel YouTube ‘Al-Bahjah TV’ menjelaskan hal terkait ini.

Video yang diberi judul ‘Masih Punya Hutang Sholat, Bolehkah Sholat Taraweh ? - Buya Yahya Menjawab’.

Video yang diupload pada 23 Mei 2018, telah ditonton sebanyak 1.766 tayangan.

Simak penjelasannya berikut ini.

Buya menjelaskan terkait mengqadha shalat.

“Kaidahnya orang mengqadha shalat itu, kalau orang meninggalkan shalatnya dengan cara bandel, berarti ini meninggalkan shalat dengan berdosa,”

Berbeda dengan meninggalkan tanpa disengaja, maka hukumnya lain.

“Ada orang meninggalkan shalat karena tertidur atau terlupa, kalau lupa mengqadhanya boleh dilakukan kapan-kapan saja, boleh,” tambah Buya.

“Tapi kalau kita meninggalkan puasa karena bandel, maka hukum menqadhanya adalah wajib, seperti itu kaidahnya,

Dibayar kontan, jadi dia harus sibuk membayar shalat dan tidak boleh melakukan kegiatan lain kecuali kegiatan untuk kepentingan mendesak seperti mencari nafkah,” ungkap Buya Yahya.

Namun, meski demikian, Buya menjelaskan masih bisa melakukan ibadah dengan variasi agar tidak merasa berat.

“Ini kan pendapat para ulama, tapi kan berat, orang mau tobat, tahu-tahunya disuruh shalat.

Shalatnya enam tahun, kali lima, stres lah dia, maka ini pendapat yang lainnya,
kalau ada orang yang punya hutang puasa, maka asalkan dia berusaha membayarnya,” ujar Buya dalam video ini. 

Warga Abdya Diduga Positif Hasil Rapid Test Tak Masuk Status PDP, Ini  Penyebabnya

Polres Nagan Raya Serahkan Dua Penambang Emas Ilegal ke Jaksa 

Anak Kelaparan, Ibu Delapan Anak di Kenya Masak Batu Hingga Anaknya Tertidur

Sah saja melakukan shalat Tarawih.

“Sudah diprogram, direncanakan maka disaat seperti itu kepengen shalat Tarawih tetap sah-sah saja, ini adalah kemudahan,

Sebab, kita perlu juga seni dalam kita tobat, ada iramanya, artinya orang yang tobat disuruh mengqadha shalat fardhu saja, tidak ada iramanya,” jelas Buya.

Caranya tetap melakukan cicilan shalat fardhu dan melaksanakan shalat tarawih.

“Capek lah dia, bolehlah melakukan puasa bersama jamaah tarawih, kemudian Anda mencicil satu demi satu sampai selesai nanti,” tutur Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman).

Berita Terkini