Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Salah seorang perempuan warga salah satu desa Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diduga positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dugaan tersebut berdasarkan hasil rapid test (tes cepat) dokter ahli pada Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD TP) Abdya, Kamis (30/4/2020) sore lalu.
Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam keadaan hamil tersebut, Jumat (1/5/2020) subuh, bertolak untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara mandiri di Ruang Pinere Covid-19 pada RSUZA (Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin) Banda Aceh.
Perempuan berumur 32 tahun tersebut melanjutkan pemeriksaan sendiri ke RSUZA setelah mendapat persetujuan pihak RSUD TP Abdya atas permintaan pasien bersangkutan dan keluarganya.
Keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa pihak RSUD TP Abdya tidak mengeluarkan surat rujukan terhadap yang bersangkutan, kecuali surat pengantar saja untuk melanjutkan pemeriksaan di RSUZA.
Perempuan muda ini saat menuju RSUZA Banda Aceh tidak diantar dengan mobil ambulans dan tidak pula didampingi perawat dengan APD (alat pelindung diri), sebagaimana penerapan protokol kesehatan dalam penanganan pasien dugaan Covid-19.
• Pemkab Aceh Besar Akan Gelar Pasar Murah, Ini Jadwal dan Lokasinya
• Dirpolairud Polda Aceh Gandeng Danlanud SIM dan GM Angkasa Pura, Ini yang Dilakukan
• Meli Saputri, Aktivis Gayo yang Memilih ke Kebun Kopi dan Tetap Jadi Jurnalis di Tengah Masa Corona
Tapi perempuan asal salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar itu berangkat dari Blangpidie ke RSUZA Banda Aceh, Jumat subuh lalu, dengan mobil pribadi. Didampingi sang suami bertindak sebagai sopir, dan salah seorang anaknya yang masih kecil.
Masih berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, bahwa perempuan salah satu desa Kecamatan Blangpidie yang diduga positif sudah mendatangi Ruang Pinere Covid-19 pada RSUZA pada hari Jumat dan Sabtu (2/5/2020).
Sebuah sumber menyebutkan, petugas medis RSUZA sudah dua kali mengambil sampel (cairan tengorokan) untuk diperiksa di laboraturium. Tapi yang bersangkutan tidak menjalani perawatan sebagaimana layaknya pasien dugaan posistif Corona hasil rapid test.
Seperti penanganan yang dilakukan terhadap salah seorang perempuan asal Manggeng, Abdya yang juga diduga positif Corona. Sekarang perempuan berumur 46 tahun itu sudah dinyatakan sembuh sejak 29 April lalu dan sudah kembali ke Manggeng.
• TNI AL Amankan 119 TKI Ilegal, Termasuk 34 Warga Aceh di Perairan Tanjung Tiram Sumut
Beda dengan perempuan salah satu desa di Kecamatan Blangpidie, Abdya, meskipun meskipun rapid test hasilnya diduga positif terinfeksi Corona sejak Kamis (1/4/2020) sore lalu, namun hingga Senin (4/5/2020) sore, perempuan berumur 32 tahun itu belum dimasukkan dalam status PDP (Pasien Dalam pengawasan) atau Data Covid-19 Kabupaten Abdya.
Karena belum dimasukkan status PDP dalam daftar Data Copid-19 Kabupaten Abdya sehingga perempuan ini IRT ini juga tidak menjalani perawatan di RSUZA. Tapi, menurut keterangan masih tinggal di daerah asalnya, salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar.
Tak Sesuai Protokol Kesehatan
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Abdya melalui Juru Bicara, Safliati SST MKes dihubungi Serambinews.com, Senin sore, tadi membenarkan warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie yang diduga positif hasil rapid test sejak 30 April lalu belum dimasukkan status PDP daftar Data Covid-19 Kabupaten Abdya.
Setiap kasus yang ditemukan diusulkan ke Dinas Kesehatan Aceh yang menangani Covid-19 agar yang bersangkutan dimasukkan dalam Data Covid-19 di Aceh dari Kabupaten Abdya.
• Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Jika Dirupiahkan Tertinggi Rp 36.500 Perjiwa
“Kita telah usulkan, tapi petugas yang mendata Covid-19 di Dinas Kesehatan Aceh, belum bersedia memasukkan,” kata Safliati, juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya.
Penyebabnya, kata Safliati, penanganan perempuan yang diduga positif Covid-19 itu tidak sesuai SOP atau tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Seperti, tidak ada surat rujukan dari RSUDTP Abdya ke RSUZA Banda Aceh, tidak diantar dengan mobil ambulans yang didampingi petugas kesehatan lengkap APD.
Terkait hal ini, kata Safliati, petugas Covid-19 dari Dinkes Aceh perlu melakukan klarifikasi dengan pihak RSUD TP Abdya.
Kepala Dinkes Abdya itu mengaku tidak mengetahui bagaimana pertimbangan pihak RSUD TP Abdya sehingga mengizinkan perempuan yang sudah dinyatakan diduga positif hasil rapid test untuk melanjutkan sendiri pemeriksaan lanjutan di RSUZA Banda Aceh.
Sebelumnya, Direktur RSUDTP Abdya, dr Adi Arulan Munda menjelaskan, perempuan yang diduga positif berdasarkan hasil rapid test, berangkat untuk melanjutkan sendiri pemeriksaaan ke Poli Covid-19 pada RSUZA Banda Aceh, Jumat pagi lalu.
• VIDEO - Pasca Kemunculan Kim Jong Un, Korea Utara Baku Tembak Dengan Korea Selatan
“Pasien bersangkutan memutuskan untuk melanjutkan sendiri pemeriksaan ke Poli Covid-19 di RSUZA Banda Aceh,” kata dr Adi Arulan Munda.
Seperti diberitakan, salah seorang perempuan warga Kabupaten Abdya, diduga positif Covid-19, sudah bertolak ke Aceh Besar, selanjutnya menuju RSUZA Banda Aceh.
Keterangan diperoleh Serambinews.com, perempuan berinisial RM berumur 32 tahun, beralamat di salah satu desa/gampong Kecamatan Blangpidie, Jumat (1/5/2020) subuh, berangkat menuju Kabupaten Aceh Besar dengan mobil pribadi yang disopiri suaminya sendiri.
Perempuan dalam keadaan hamil ini diduga positif sesuai hasil rapid test (test cepat) oleh dokter ahli pada RSUDTP Abdya, Kamis (30/4/2020) sore.
Direktur RSUDTP Abdya, dr Adi Arulan Munda sebelumnya menjelaskan, perempuan dalam keadaan hamil itu tidak punya rirawat perjalanan ke zona merah “Setahu saya yang bersangkutan tidak ada riwayat perjalanan ke zona merah,” katanya.(*)
• Lima Hakim PN Takengon Ikuti Rapid Test Kedua, Pemeriksaan Dilaksanakan di Kantor Pengadilan
• Yayasan Hakka Aceh Salurkan Bantuan Masker untuk Masjid Raya Baiturrahman
• Polres Nagan Raya Serahkan Dua Penambang Emas Ilegal ke Jaksa