Berita Aceh Timur

LSM GeMPAR Aceh : Konferensi Pers Kapolres Tangerang Selatan terkait Kasus M Basri Tuai Kontroversi

Penulis: Seni Hendri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LSM GeMPAR, Auzir Fahlevi SH

Soal posisi Almarhum M Basri yang berada di TKP jauh 20 Km dari tempat kediamannya, ujar Auzir, kan tidak secara otomatis itu bisa disimpulkan bahwa dia sudah memenuhi unsur melakukan suatu tindak pidana.

Bisa jadi dia sedang di rumah teman yang berada didekat lokasi TKP.

"Hal hal seperti ini yang harus digali oleh Penyidik Polres Tangsel melalui pemeriksaaan CCTV yang ada pada minimarket Alfamart dan saksi lainnya di TKP bahkan penyidik bisa memeriksa video penganiayaan yang beredar luas di media sosial," ungkap Auzir.

Kemudian soal ditemukan kunci T pada kantong baju milik Almarhum, ini juga menimbulkan tanda tanya tersendiri.

"Karena, pelaku pencurian biasanya tidak akan meminta kunci sepeda motor jika berniat mencuri kendaraan, tentu targetnya adalah kendaraan yang biasanya terparkir jauh dari pemiliknya dengan merusak kunci stang melalui kunci T," jelas Auzir.

 Dari video di youtube Alm M Basri mengenakan kemeja lengan pendek dan juga celana pendek.

"Makanya saat dikatakan kunci T ada di dalam saku baju Almarhum ini aneh karena sepeda motor milik Raka Indrawan itu versi dia kan distop dan diminta kunci motor lalu pertanyaannya adalah untuk apa juga kunci T itu digunakan oleh Almarhum jika memang benar kunci T itu milik Almarhum," jelas Auzir.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kota Blangpidie Tetap Ramai Pengunjung Jelang Idul Fitri

Lalu saat diteriaki maling kenapa Almarhum memilih lari ke dalam Minimarket Alfamart?

Biasanya yang namanya maling itu sudah tahu keadaan lokasi sebelum melakukan aksi dan lebih memilih lari ke ruang terbuka ketimbang tempat indoor seperti minimarket.

Nah, makanya penyidik hendaknya memeriksa CCTV milik Alfamart supaya kasus ini tidak simpang siur.

"Karena itu, kami masih mempertanyakan, apakah dengan kronologis dan alibi yang disampaikan oleh Kapolres Tangsel itu sudah cukup kuat untuk mengalamatkan tuduhan kepada Almarhum M Basri sebagai pelaku begal? kalau memang iya, maka harus dilakukan penyelidikan/penyidikan dua arah," ujar Auzir.

Yaitu, Polres Tangsel harus bisa membuktikan bahwa benar almarhum sebagai pelaku begal atau hanya sebagai korban iseng/kesalahpahaman atau sentimen dari pihak lain.

"Makanya kita berharap teman almarhum Basri yang katanya melarikan diri itu dapat ditemukan atau teman-teman komunitas Aceh di perantauan bisa memfasilitasi penyerahan diri yang bersangkutan supaya ada titik terang," harap Auzir.

"Jujur saja kami di Aceh masih belum bisa menerima jika almarhum M Basri ini dituduh sebagai pelaku Begal. Kalau pelaku Begal kan lazimnya menggunakan senjata tajam dan ancaman kekerasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 365 KUHP," jelas Auzir.

Pertanyaannya, apakah M Basri ada membawa senjata tajam dan mengancam Raka Indrawan dengan ancaman kekerasan seperti pukulan terhadap fisiknya jika ingin mengambil kendaraannya?

Halaman
123

Berita Terkini