Berita Aceh Timur

LSM GeMPAR Aceh : Konferensi Pers Kapolres Tangerang Selatan terkait Kasus M Basri Tuai Kontroversi

Penulis: Seni Hendri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LSM GeMPAR, Auzir Fahlevi SH

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan bersama jajarannya terkait kasus penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Basri, Senin 11 Mei 2020 lalu, menuai kontroversi dari masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi SH kepada Serambinews.com, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Dalam konferensi pers itu, jelas Auzir, Kapolres menyebutkan bahwa pada saat kejadian, Muhammad Basri berada jauh dari kediamannya.

Almarhum berdomisili di Cengkareng, Jakarta, terpaut jarak sekitar 20 km dari lokasi kejadian di Ciater, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kapolres  juga mengatakan di dalam saku pakaian korban, ditemukan satu kunci T yang biasanya dipakai oleh pelaku pencurian sepeda motor.

Malam kejadian menurut Kapolres korban Almarhum Muhammad Basri berdua dengan temannya.

Korban meminta kunci sepeda motor milik Raka (19) yang sedang berhenti. Seketika pemilik sepeda motor berteriak maling dengan suara cukup keras

Begitu diteriaki maling, teman korban langsung mengambil langkah seribu.

Demikian juga Basri, dia lari dan masuk ke minimarket. Teriakan Raka juga mengundang perhatian warga sekitar dan kemudian mengejar korban.

Warga menangkap Basri dari dalam minimarket dan dibawa keluar dan kemudian terjadilah pengeroyokan.

"Beberapa pernyataan Kapolres Tangerang itu menuai kontroversi dan jika dianalisis lebih lanjut maka pernyataan Kapolres dinilai terlalu dini dan melangkahi dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana," jelas Auzir.

Kapolres Aceh Utara Berkunjung ke Rumah Orang Tua Korban Diamuk Massa di Tangerang Selatan

Polisi Tangkap Truk Berisi Kayu di Ruas Jalan Beureunuen -Tangse Pidie, Diangkut Pada Dini Hari  

Pelaku Prostitusi Online di Langsa Didominasi Ibu Rumah Tangga, Dua Mucikari Tersangka, 5 jadi Saksi

Seharusnya, pengungkapan sebuah kasus seperti kasus Almarhum M Basri ini, jelas Auzir, tidak serta merta menerima mentah-mentah pengakuan atau keterangan dari pelaku apalagi sampai pada tuduhan kepada Almarhum sebagai pelaku Begal.

Seharusnya dalam suasana duka yang masih dirasakan oleh pihak keluarga almarhum M Basri saat ini, jelas Auzir,

semestinya rekan-rekan Kepolisian Tangerang Selatan lebih arif dan bijak dalam memaparkan sebuah perkembangan kasus sesuai dengan tahapan penyelidikan/penyidikan termasuk gelar perkara berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tersebut.

Soal posisi Almarhum M Basri yang berada di TKP jauh 20 Km dari tempat kediamannya, ujar Auzir, kan tidak secara otomatis itu bisa disimpulkan bahwa dia sudah memenuhi unsur melakukan suatu tindak pidana.

Bisa jadi dia sedang di rumah teman yang berada didekat lokasi TKP.

"Hal hal seperti ini yang harus digali oleh Penyidik Polres Tangsel melalui pemeriksaaan CCTV yang ada pada minimarket Alfamart dan saksi lainnya di TKP bahkan penyidik bisa memeriksa video penganiayaan yang beredar luas di media sosial," ungkap Auzir.

Kemudian soal ditemukan kunci T pada kantong baju milik Almarhum, ini juga menimbulkan tanda tanya tersendiri.

"Karena, pelaku pencurian biasanya tidak akan meminta kunci sepeda motor jika berniat mencuri kendaraan, tentu targetnya adalah kendaraan yang biasanya terparkir jauh dari pemiliknya dengan merusak kunci stang melalui kunci T," jelas Auzir.

 Dari video di youtube Alm M Basri mengenakan kemeja lengan pendek dan juga celana pendek.

"Makanya saat dikatakan kunci T ada di dalam saku baju Almarhum ini aneh karena sepeda motor milik Raka Indrawan itu versi dia kan distop dan diminta kunci motor lalu pertanyaannya adalah untuk apa juga kunci T itu digunakan oleh Almarhum jika memang benar kunci T itu milik Almarhum," jelas Auzir.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kota Blangpidie Tetap Ramai Pengunjung Jelang Idul Fitri

Lalu saat diteriaki maling kenapa Almarhum memilih lari ke dalam Minimarket Alfamart?

Biasanya yang namanya maling itu sudah tahu keadaan lokasi sebelum melakukan aksi dan lebih memilih lari ke ruang terbuka ketimbang tempat indoor seperti minimarket.

Nah, makanya penyidik hendaknya memeriksa CCTV milik Alfamart supaya kasus ini tidak simpang siur.

"Karena itu, kami masih mempertanyakan, apakah dengan kronologis dan alibi yang disampaikan oleh Kapolres Tangsel itu sudah cukup kuat untuk mengalamatkan tuduhan kepada Almarhum M Basri sebagai pelaku begal? kalau memang iya, maka harus dilakukan penyelidikan/penyidikan dua arah," ujar Auzir.

Yaitu, Polres Tangsel harus bisa membuktikan bahwa benar almarhum sebagai pelaku begal atau hanya sebagai korban iseng/kesalahpahaman atau sentimen dari pihak lain.

"Makanya kita berharap teman almarhum Basri yang katanya melarikan diri itu dapat ditemukan atau teman-teman komunitas Aceh di perantauan bisa memfasilitasi penyerahan diri yang bersangkutan supaya ada titik terang," harap Auzir.

"Jujur saja kami di Aceh masih belum bisa menerima jika almarhum M Basri ini dituduh sebagai pelaku Begal. Kalau pelaku Begal kan lazimnya menggunakan senjata tajam dan ancaman kekerasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 365 KUHP," jelas Auzir.

Pertanyaannya, apakah M Basri ada membawa senjata tajam dan mengancam Raka Indrawan dengan ancaman kekerasan seperti pukulan terhadap fisiknya jika ingin mengambil kendaraannya?

"Makanya kami berharap kasus ini tidak boleh dianggap sederhana dan sepele. Dan kita juga minta atensi Kapolri terhadap kasus ini," pinta Auzir.

Pihaknya, jelas Auzir, tetap menghargai kerja Jajaran Polres Tangsel untuk mengungkap kasus tersebut dan mengapresiasi sejauh itu dilakukan secara profesional dan prosedural.

"Kami mengingatkan bahwa kasus ini dampak sosialnya cukup tinggi dan itu bisa dilihat dari opini publik yang tersebar luas di media sosial. Kalau kasus ini tidak ditanganani secara baik maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan dan kepastian hukum dinegeri ini," tukas Auzir.(*)

PMI Bener Meriah Salurkan Batuan Korban Kebakaran di Samar Kilang

Ada Pasar Murah di Nagan Raya, Ini Jadwal dan Lokasinya  

Apache13 Rilis Lagu Ie Raya, Videonya Persis Banjir Banda Aceh Tiga Hari lalu

Berita Terkini