SERAMBINEWS.COM - Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasanya.
Zakat fitrah merupakan satu dari lima Rukun Islam bagi umat muslim.
Sebelum masuk ke materi lebih khusus, ada baiknya diketahui syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat
Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (14/5/2020), Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.
Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.
• Kapan Waktu Wajib dan Siapa Saja yang diwajibkan Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS
• Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah & Simak Tata Cara Membayar
Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil.
“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.
Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?
Buya Yahya mengatakan orang yang sudah baligh juga mewakilkan pembayaran zakat fitrah.
Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu dibayar langsung oleh orang yang sudah baligh.
• Zakat Fitrah: Dalam Qanun Aceh
• Di Banda Aceh Zakat Fitrah Tak Bisa Dibayar Uang, Harus Langsung Beras
Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.
Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakatnya di tempat dia tinggal.
“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat tinggal si anak),” kata Buya.
Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?
Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda.
• Simak, Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga
• Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Imam Besar Masjid Istiqlal
Lantas bagaimana caranya?
“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya.
Jadi, niat sang anak tadi itu berada di sini (Bandung) dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di sana.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak,” tegas Buya.
Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah.
Karena orang dewasa dengan orang dewasa (sudah baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.
“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)