"Kami imbau pemilik ternak untuk tidak melepaskan hewan peliharaannya, sehingga berdampak buruk bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," sebutnya.
Terhadap ternak-ternak yang sudah ditangkap saat ini diamankan oleh petugas Satpol PP dan pemilik akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penertiban Hewan.
• Kapolri Idham Azis Mutasi 120 Perwira, Ganti 2 Wakapolda dan Satu Direktur di Bareskrim
Ia pun menerangkan di dalam qanun tersebut dijelaskan kepada pemilik ternak diminta wajib memiliki kandang untuk hewannya dan tidak boleh berdekatan dengan rumah penduduk atau dalam kawasan permukiman.
Lalu, bagi siapa saja yang memelihara hewan dilarang mengikat hewannya pada tempat-tempat umum serta lokasi yang patut dihindari tersebut di antaranya pinggir jalan umum, parit, trotoar, riol, dan tanggul.
Selain itu lapangan umum, taman, kompleks perkantoran, sekolah atau kampus, rumah ibadah, dan perkarangan rumah atau kebun milik orang lain.
"Tiga hari terakhir ini kami juga mengamankan sejumlah pengemis yang meminta dengan berdiri di persimpangan-persimpangan lampu lalu lintas serta sejumlah orang yang menggalang dana dengan mengatasnakan sebuah lembaga," sebut Hidayat.
Kini mereka yang diamankan itu, sudah dibawa ke rumah singgah di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Banda Aceh, di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.(*)
• Update Covid-19 di Aceh: ODP Sebanyak 2.144 Orang dan PDP 108 Kasus
• Satpam Wanita Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai, Diduga Bunuh Diri
• Pasangan Mesum Pingsan Tanpa Celana Dalam di Mobil, Warga Lihat Mobil Bergoyang, Keduanya PNS