Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Viral Gadis Melayu Kencan dengan Oppa Korea Bahas Budaya dan Hijab, Videonya Menarik Perhatian
• Warga Segel Kantor Keuchik, Terkait Pengelola Dana Desa dan Penyaluran BLT-DD
• Sadis! Seorang Ayah Tega Membakar Anaknya Hidup-hidup, Terbongkar Berkat Laporan Tetangga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor"