Berita Aceh Timur

Napi Sedang Jalani Asimilasi Kembali Ditangkap Bersama Temannya Terkait Kasus Narkoba

Penulis: Seni Hendri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RM (43) napi Lembaga Permasayarakatan Idi, Aceh Timur, yang sedang menjalani pembinaan asimilasi kembali ditangkap Polisi terkait kasus narkoba.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – RM (43) napi Lembaga Permasyarakatan Idi, Aceh Timur, yang sedang menjalani pembinaan asimilasi kembali ditangkap Polisi, bersama rekannya YS.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“RM napi asimilasi itu kita tangkap bersama temannya YS, di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis 11 Juni 2020 lalu.

Dari mereka, kita amankan, barang bukti alat hisap sabu, korek yang telah dimodifikasi, dan gunting,” jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP EkoWidiantoro melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Senin (15/6/2020).

Kasus Virus Corona Melonjak, India Siapkan 500 Gerbong Kereta Api Untuk Ruang Rawat Khusus Covid-19

RM napi asimilasi itu, merupakan warga Desa Alue Bue Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Sedangkan, YS merupakan warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang sebelumnya juga termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Idi Rayeuk, karena kasus yang menjeratnya sebelumnya.

Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi, menyebutkan kronologis awal RM dan temannya YS ditangkap.

Viral Pria Berpostur Tinggi Naik Sepmor Hingga Tutupi Seluruh Jok, Ternyata Ini Orangnya

Kasubbag Humas mengatakan, saat itu Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB, RM napi asimilasi itu bersama temannya YS ditangkap tim gabungan Polres Aceh Timur, dan Polsek Idi Rayeuk.

“Saat itu, keduanya kita tangkap diduga sedang melakukan tindak pidana narkotika,” ungkap AKP Muhammad Nawawi.

Saat ini, jelas Kasubbag Humas, keduanya sudah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Aceh Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jubir: OTG Positif Covid-19 Perlu Diberi Edukasi Penularan Virus Corona

Kasubbag Humas, menyebutkan, napi RM saat ini sedang menjalani pembinaan asimilasi.

Sebelumnya, dia ditangkap 10 November 2019, terkait kasus narkoba oleh Polsek Peureulak Barat, Aceh Timur, dan telah menjalani hukuman yang divonis 1 tahun penjara.

Setelah memperoleh asimilasi, RM menjalani profesi sebagai penjual ikan di TPI Idi.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, maka dijerat dengan

Pasal 144 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Bintang Emon Diserang Buzzer Karena Komentari Kasus Novel Baswedan, Dandhy Laksono Angkat Bicara

Berita Terkini