SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terkait Dampak Bencana Wabah Covid-19.
KMA ditandatangani Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.
Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
Keringanan biaya “KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” kata Kamaruddin Amin di kutip dari laman Kemenag (15/6/2020).
Ia melanjutkan, “dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” ucap Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN.
Keringanan itu adalah pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, menurut Kamaruddin, diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orangtua/wali.
Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).
Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Kamaruddin.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.
Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.