“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.
• Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 360,7 Triliun Sejak Januari-Mei 2020
• VIDEO - Harimau Sumatera Muncul di Perkebunan Warga Aceh Selatan, Sempat Mangsa 8 Ekor Kambing
• Ratusan Ribu Ikan di Sungai Longkib, Subulussalam Mabuk Massal, Warga Ramai-ramai Turun ke Sungai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN",