Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN, Apa Syaratnya?

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Amin saat menjabat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menutup Kompetisi Robotik Madrasah di Surabaya (16-17/11/2019). Kompetisi Robotik Madrasah 2019 mengangkat tema Robots Save the Earth: Green Energy and Environmental Issues dan diikuti madrasah dari jenjang mulai dari MI, MTs, hingga MA baik swasta dan negeri dari seluruh Indonesia. (DOK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM KEMENAG)

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 360,7 Triliun Sejak Januari-Mei 2020

VIDEO - Harimau Sumatera Muncul di Perkebunan Warga Aceh Selatan, Sempat Mangsa 8 Ekor Kambing

Ratusan Ribu Ikan di Sungai Longkib, Subulussalam Mabuk Massal, Warga Ramai-ramai Turun ke Sungai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN",

Berita Terkini