Berita Lhokseumawe

CJH Lhokseumawe, Ini Batas Waktu Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslan.

Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.

Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.

Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.

Disamping juga para CJH bisa mengambil kembali paspor beserta buku manasik. (*)

Manfaat Sirsak Untuk Kesehatan, 1 Gelas Jus Sirsak Setiap Hari Bisa Mencegah Penyakit Menakutkan Ini

Berita Terkini