Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.
Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.
Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.
Disamping juga para CJH bisa mengambil kembali paspor beserta buku manasik. (*)
• Manfaat Sirsak Untuk Kesehatan, 1 Gelas Jus Sirsak Setiap Hari Bisa Mencegah Penyakit Menakutkan Ini