PPDB Masih Polemik, Kemendikbud Diminta Sederhanakan Regulasi

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukan Lagi Rapor dan Nilai UN yang Jadi Syarat Siswa Diterima di Sekolah Baru, Simak Aturan Baru PPDB 2019.

“Sedangkan kebijakan Pendidikan dasar dan menengah, sesuai UU otonomi daerah sudah diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan di daerah, yakni SD-SMP di kabupaten/ kota dan SMA/K di Provinsi,” urainya. 

Karenanya, detail teknis dalam PPDB, bisa diserahkan kepada dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota dan Provinsi,  “Sedangkan pusat hanya mengatur panduan umum sesuai prinsip-prinsip pemerataan Pendidikan misalnya, atau panduan PPDB selama pandemi,” saran Fikri.(*)

Penurunan Imigran Rohingya ke Daratan Aceh Utara Bersamaan dengan Petir dan Kumandang Azan

Hari Ini Bertambah 13 Orang Positif Corona di Aceh, Terbanyak dari Aceh Besar dan Disusul Banda Aceh

Korban HAM Aceh Dapat Reparasi, Ini Kriteria dan Bantuan yang Didapat, Salah Satunya Modal Usaha

Berita Terkini