SERAMBINEWS.COM, Medan - Pasca divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Zuraida Hanum (41) akhirnya buka suara.
Sambil menangis, ibu dua anak ini mengatakan dirinya terkejut dengan putusan maksimal tersebut.
Menurut Zuraida Hanum, majelis hakim tidak mempertimbangkan naluri dirinya sebagai perempuan.
"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan.
Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.
Diungkapkan wanita berhijab ini, seolah-olah majelis hakim menganggapnya yang paling bersalah dalam perkara tersebut.
Padahal, lanjut Zuraida, dirinya merasa yang paling sakit hati.
"Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.
Istri korban tersebut mengaku, bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui perbuatan almarhum suaminya.
Bahkan, Zuraida mengaku bahwa ada beberapa perempuan yang dipanggil petugas kepolisian.
"Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu," jelas Zuraida.
Kemudian dikatakannya para wanita tersebut tidak ingin menjadi saksi di persidangan tersebut, namun pihak kepolisan sudah mengetahuinya.
"Memang di persidangan gak ada orang itu. Karena mereka gak mau.
Tapi polisi tau nama-nama yang sudah dipanggil itu, perempuan yang sudah dipakai dan dibelikan mobil. Yang dia (Jamaluddin) biayai, sering transfer uang," jelas Zuraida.
Meski begitu, Zuraida tidak menyerah dan bakal menyarankan agar penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.