KIP Kota Subulussalam menurut Asmiadi hanya diberi tugas untuk menyukseskan pilkada gubernur 2022 sebagaimana Pidie Jaya dan Aceh Selatan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Selatan adalah tiga daerah di Aceh yang tak masuk ikut dalam agenda pilkada serentak Aceh 2022 mendatang.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Asmiadi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2022).
Menurut Asmiadi, ketiga daerah ini akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2024.
Oleh karena itu, kata Asmiadi, dalam rapat soal penetapan pilkada serentak tidak pernah membahas tentang pilkada Kota Subulussalam masuk dalam jadwal 2022.
KIP Kota Subulussalam menurut Asmiadi hanya diberi tugas untuk menyukseskan pilkada gubernur 2022 sebagaimana Pidie Jaya dan Aceh Selatan.
• Kisah Pengabdian Aiptu Zulfan, Menggagas Air Bersih untuk Santri Subulussalam dan Pin Emas Kapolri
• Wali Kota Subulussalam Tinjau Limbah PMKS BDA, Terkait Ikan Mati Massal di Sungai Longkib
Saat ditanyai apakah telah ada surat edaran atau sejenis terkait pilkada serentak Aceh 2022 , Asmiadi mengatakan sejauh ini belum ada.
Sebab, kata Asmiadi semua tahapan pilkada akan dimulai ketika sudah ada surat dari DPRA maupun DPRK tentang masa berakhirnya masa jabatan gubernur atan bupati/walikota.
Bahkan, lanjut Asmiadi jangankan pilkada kabupaten/kota, untuk agenda pemilihan gubernur saja belum turun surat edaran atau sejenisnya kecuali sebatas pembahasan rapat-rapat.
Jadi, lanjut Asmiadi sampai saat ini pihak KIP kabupaten/kota baru tahap persiapan-persiapan mengenai kebutuhan penyelenggaraan pilkada gubernur mendatang.
Asmiadi juga memastikan dalam sejumlah rapat yang diikuti tidak pernah membahas soal agenda pilkada Kota Subulussalam, Pijay dan Aceh Selatan kecuali kabupaten/kota lainnya termasuk gubernur.
• Aceh Siap Laksanakan Pilkada 2022
Seperti diberitakan, Aceh siap laksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2022.
Hal itu disepakati dalam Rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se‑Aceh di Gedung DPRA, Senin (29/6/2020)
Dalam rapat tersebut semua lembaga terkait bersepakat menyatakan Aceh sudah cukup siap untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2022.
• Plt Gubernur Aceh Sepakat Pilkada Digelar Tahun 2022
Dasar keputusan merujuk pada Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasil kesepatan itu kemudian ditandatangani semua peserta rakor sebagai komitmen melaksanakan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022.
Namun ada tiga kabupaten yang tidak menggelar Pilkada Bupati, yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Subulussalam, karena berbeda periodenya. (*)