Berita Banda Aceh
Plt Gubernur Aceh Sepakat Pilkada Digelar Tahun 2022
"Pilkada kita sudah sepakat kemarin (dalam rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan Pilkada serentak Aceh tahun 2022 di DPRA)."
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
"Pilkada kita sudah sepakat kemarin (dalam rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan Pilkada serentak Aceh tahun 2022 di DPRA)."
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.
Pernyataan itu disampaikan Nova usai mengikut rapat paripurna di DPRA, Selasa (30/6/2020).
"Pilkada kita sudah sepakat kemarin (dalam rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan Pilkada serentak Aceh tahun 2022 di DPRA)," kata Nova.
Agar pelaksanaan Pilkada 2022 dapat dilaksanakan, lanjut Nova, Pemerintah Aceh tinggal mengajukan keinginan tersebut ke DPR RI dan pemerintah pusat supaya dimasukan undang-undang Pemilu yang sedang dibahas saat ini.
"Tinggal (keinginan) ini kita ajukan ke DPR RI dan pemerintah pusat. Karena pilkada itu, undang-undangnya di DPR RI dan pemerintah pusat belum final. Tapi secara subtansi kita ingin Pilkada 2022 kita usulkan, semoga ini menjadi bagian yang diputuskan bersama undang-undang pilkada yang sedang dibahas," ujarnya.
Terkait dengan penganggaran, Plt Gubernur Aceh menyampaikan akan menunggu putusan pemerintah pusat. Apakah bisa dilaksanakan Pilkada tahun 2022 atau tidak?
• Memiliki Kekayaan Berlimpah, Ternyata Sumber Harta Kim Jong Un dari Bisnis Haram yang Mengerikan
"Pilkada itu bukan kita yang putuskan tapi undang-undang. Jika undang-undang memutuskan pada tahun 2022 seperti keinginan kita, kita siap-siap memasukan anggaran di tahun 2021," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aceh siap melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2022.
Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se-Aceh di Gedung DPRA, Senin (29/6/2020).
Rakor yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin diikuti Ketua Komisi I DPRA, Tgk M Yunus Yusuf berserta anggota komisi, Asisten I Setda Aceh, M Jafar, Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Mahdi Efendi.
Selain itu, hadir juga Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri berserta komisioner, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah beserta anggota serta para ketua Komisi I DPRK se Aceh.
• Seorang Pedagang Salurkan Zakat Berupa Emas Setengah Kilogram Lebih melalui Baitul Mal Aceh
Tujuan rakor itu untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2022.
Semua peserta rakor sepakat Pilkada Aceh dilaksana tahun 2022. Dasar keputusan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.