Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanda Tanya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.

"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," katanya. (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ Victory Arrival Hutauruk)

Polisi Ini Berulang Tahun Bersamaan HUT Bhayangkara, Selalu Ada Perayaan, Ini Ceritanya

Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Sampaikan Salam Hormat pada Rakyat Indonesia, Ini Katanya

Nekat! Pencari Sumbangan Pecahkan Kaca Mobil Dinas Kepala Bappeda Aceh, Ini Dugaan Pemicunya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya

Berita Terkini