Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.
"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," katanya. (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ Victory Arrival Hutauruk)
• Polisi Ini Berulang Tahun Bersamaan HUT Bhayangkara, Selalu Ada Perayaan, Ini Ceritanya
• Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Sampaikan Salam Hormat pada Rakyat Indonesia, Ini Katanya
• Nekat! Pencari Sumbangan Pecahkan Kaca Mobil Dinas Kepala Bappeda Aceh, Ini Dugaan Pemicunya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya