Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Mustafa (56) pelaku yang memukul Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur setelah selesai sidang pembacaan putusan perkara gugat cerai Selasa 7 Juli 2020 lalu terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasubag Humas, AKP Muhammad Nawawi, kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).
“Perbuatan pelaku, melanggar Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan, karena pelaku melawan pejabat yang sedang bertugas,” ungkap AKP Muhammad Nawawi.
AKP Muhammad Nawawi mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari korban dengan Nomor:LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPK, tanggal 07 Juli 2020.
“Kita juga sudah memeriksa saksi pelapor, dan memeriksa terlapor. Tapi, terlapor tidak ditahan, karena terlapor masih kooperatif, dan ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Namun perkara ini tetap diproses lebih lanjut,” ungkap ungkap AKP Muhammad Nawawi.
Mantan Kapolsek Peureulak ini, juga mengatakan alasan pelaku nekat memukul hakim menggunakan palu sidang karena dia keberatan dengan putusan hakim.
“Terlapor keberatan atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan cerai istrinya, sehingga terlapor nekat melakukan pemukulan terhadap Hakim,” jelas AKP Muhammad Nawawi.
Proses Hukum
Sementara itu, Salamat Nasution, Hakim yang jadi korban pemukulan Mustafa, mengharapkan agar pelaku tetap diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Hal itu disampaikan oleh, Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi, MH, kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).
• Palu Sidang ‘Mendarat’ di Kepala Hakim
• VIDEO - Kronologi Hakim Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur Dipukul Pakai Palu Sidang
• Keberatan Bercerai, Motif Tergugat Pukul Hakim Gunakan Palu Sidang
“Karena perbuatan pelaku sudah mencemarkan nama baik, serta meremehkan korps hakim se-Indonesia. Karena, korban (Hakim) dipukul pelaku sedang dalam kedinasan,” ungkap Swandi.
Bahkan, kata Swandi, insiden yang menimpa hakim Mahkamah Syariah Idi, mendapat atensi dari Komisi Yudisial RI, dan Persatuan Hakim Indonesia Pusat.
“Komisi Yudisial, dan Persatuan Hakim Indonesia Pusat, juga akan melakukan advokasi terhadap korban (hakim) dan mengawal proses hukum terhadap pelaku,” ungkap Swandi, seraya menyebutkan, korban juga sudah dijenguk oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Aceh Timur.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution SHi, MA, dipukul oleh Mustafa bin Idris (56) selaku tergugat usai sidang putusan perkara gugat cerai di ruang sidang utama Mahkamah Syariah Idi, di Desa Payah Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Selasa (7/7/2020).
Saat itu, Ketua Majelis Salamat Nasution SHi, MA, bersama dua hakim anggota yakni, Islahul Umam, dan Aulia Ramdhan, memimpin sidang pembacaan putusan perkara gugat cerai dengan nomor perkara 181/Pdt.g/2020/MS-IDI.
Dalam perkara ini gugatan diajukan oleh Azizah binti Abdul Gani (43) terhadap suaminya Mustafa bin idris (56) pada awal Juni 2020. Keduanya, merupakan warga Peureulak Barat, Aceh Timur.
Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi, MH kepada Serambinews.com, Selasa, mengatakan Ketua Majelis Hakim mengabulkan gugatan Azizah, dalam sidang putusan ini.
Usai sidang pembacaan putusan, jelas Swandi, majelis hakim mendamaikan kedua belah pihak, dan menjelaskan kepada tergugat jika tidak puas dengan putusan maka bisa melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh.
Lalu, para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan. Kemudian, tergugat Mustafa mendekati Ketua Majelis.
“Anggapan Ketua Majelis tergugat ingin menanyakan sesuatu yang belum jelas, dan ingin bersalaman, serta mengucapkan terima kasih, tapi ternyata tergugat mengambil palu sidang, dan langsung memukul kepala ketua majelis hakim,” jelas Swandi.
Pasca pemukulan petugas keamanan mengamakan pelaku, dan ketua majelis hakim dibawa ke ruang istirahat, lalu setelah bermusyawarah hakim melaporkan insiden pemukulan itu ke Mapolres Aceh Timur.
“Ketua majelis, terkena pukulan satu kali di bagian kepala tapi tidak berdarah hanya mengalami lebam,” ungkap Swandi.(*)