JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menetapkan dan memindahkan Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dari Kota Medan ke Kota Banda Aceh.
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membahas Progress Report mengenai Pelaksanaan Program Strategis Kementerian terkait Dampak Pandemi Covid-19, yang dipimpin Sudin SE, Rabu (8/7/2020).
Dalam siaran pers yang diterima Serambi, kesimpulan tersebut diambil setelah anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid MM menjelaskan permintaan perpindahan BBTNGL sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah Aceh berdasarkan surat Gubernur Aceh tahun 2015, 2016, 2018 dan surat Ombusman tahun 2019 serta surat terakhir PLT Gubernur Aceh tahun 2020.
Surat tersebut meminta pemerintah pusat untuk memindahkan Kantor BBTNGL ke Aceh, tapi hingga kini belum juga terwujud.
Oleh karena itu, TA Khalid meminta Salim Fakhri dan Muslim yang juga anggota Komisi IV DPR RI asal Aceh untuk sama-sama menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya. Advokasi yang dilakukan oleh legislator Aceh membuahkan hasil dengan dimasukkan ke dalam salah satu dari delapan kesimpulan rapat Komisi IV DPR RI, Rabu (8/7/2020).(adi)