Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Bener Meriah mengeksekusi mantan kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Drs Juanda MPd beserta dua stafnya yaitu Jawahardy SPd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zahirianto SSos selaku bendahara ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas IIB Bener Meriah, Senin (13/7/2020).
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidsus, Atmariadi SH MH kepada Serambinews.com, Senin (13/7/2020) menyampaikan, ketiganya merupakan terpidana dalam kasus korupsi pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni (swakelola) sebanyak 100 unit pada dinas tersebut dalam tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 257. 383.050.
Lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang dikeluarkan tanggal 10 Juli 2020 telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 23 Agustus 2017.
Berikutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor tanggal 26 Oktober 2017.
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1679 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam perkara atas nama terpidana I, Drs Juanda MPd, terpidana II, Jawahardy SPd, terpidana III, Zahirianto SSos dengan cara memasukkan terpidana I,II dan III ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara masing-masing 2 tahun.
• Karena Corona Bisa Menular Melalui Udara, Menteri Muhadjir Minta Khotbah Jumat Dipersingkat
• Terinfeksi Covid-19 Tapi tanpa Gejala, Ini Penyebabnya Menurut Ilmuwan Cina
• Pemerintah Aceh Bersama KIP Aceh Bahas Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2022
Disebutkannya, pidana denda untuk Juanda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, sementara uang pengganti sebesar Rp 41 juta, apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan pidana penjara selama 5 bulan.
Kemudian, pidana denda untuk Jawahardy sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 83.161.950, apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan pidana penjara selama 7 bulan.
Selanjutnya pidana denda untuk Zahirianto sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan uang pengganti sebesar Rp 63.550.000, apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
“Untuk ketiganya, hukuman tambahan penjara dilakukan apabila kewajiban membayar uang/pengganti tidak dilaksanakan, dan hukuman tambahan penjara tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang pengganti dilaksanakan,” ujar Atmariadi.
Setelah menjalani pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Bener Meriah langsung membawa ketiga terpidana tersebut menggunakan mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Bener Meriah.
• VIDEO - Hari Pertama PMB di Lhokseumawe, Hanya Dihadiri Murid Baru dengan Jumlah Dibatasi
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 41 juta kepada mantan Kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Drs Juanda MPd.
Majelis hakim berkeyakinan, Juanda terbukti melakukan korupsi dana proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni (swakelola) sebanyak 100 unit tahun anggaran 2013.
Sementara itu, mantan kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Drs Juanda MPd yang ditemui di Kantor Kejari Bener Meriah, Senin (13/7/2020) menyampaikan, ia sangat menghormati putusan pengadilan, namun hingga saat ini Juanda mengaku belum mengetahui apa kesalahan dirinya harus dipecat dari ASN.