Berita Banda Aceh

Marzuki Daham Sebut Pemerintah Aceh Perlu Buat Regulasi Pertambangan Minyak Tradisional

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan BPMA, Marzuki Daham memberikan pandangannya mengenai perlunya diterbitkan regulasi yang mengatur pertambangan minyak tradisional pada diskusi tentang migas Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (20/7/2020).

“Kalau rakyat memerlukan (tambang) itu, yang diperlukan aturannya. Karena masyarakat sudah menjadikan tambang minyak itu sebagai mata pencahariannya."

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Meski sempat meledak pada 2018 silam, masyarakat Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, hingga kini masih mengantungkan mata pencahariannya pada pertambangan minyak di sumur-sumur tua yang dikelola secara tradisional.

Melihat kondisi itu, mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, meminta pemerintah pusat atau Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi yang mengatur tata kelola pertambangan minyak tradisional untuk menjaga keselamatan warga.

“Kalau rakyat memerlukan (tambang) itu, yang diperlukan adalah aturannya. Karena masyarakat sudah menjadikan tambang minyak itu sebagai mata pencahariannya,” kata Marzuki Daham dalam acara diskusi tentang migas di Aceh di Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (20/7/2020).

Pada diskusi yang diprakarsai oleh BPMA bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu juga hadir Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Ketua Forbes DPR/DPD RI, Nasir Djamil, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, akademisi Unsyiah, Teuku Andika, dan Dirut PT Pema, Zubir Sahim.

Untuk mengatur pertambangan rakyat, Marzuki Daham meminta pemerintah perlu mengeluarkan Pergub atau qanun.

Pria Tua di Uganda ‘Koleksi’ 10 Wanita sebagai Kekasih, Padahal Sudah Punya 13 Istri dan 170 Anak

Regulasi itu mengatur tentang batas kedalaman pengeboran, tidak boleh mengebor di pemukiman, hingga mengatur pasarnya agar tidak terjadi pasar gelap. Harga minyak juga bisa ditentukan oleh pemerintah.

“Inilah yang saya sarankan sejak awal kepada menteri untuk membuat regulasi. Itu untuk menjaga agar tidak terjadi ledakan seperti digambar itu,” kata pria yang lama berkiprah dibidang migas itu sambil menunjuk ke arah layar tancap yang memuat gambar ledakan sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur pada 2018.

Selain itu, dengan adanya regulasi, sambung Marzuki yang pernah menjabat Vice President Commercial and Shipping PGN LNG itu, pemerintah atau ahli migas bisa memberikan penyuluhan kepada penambang di sana, terutama tentang keselamatan.

Tapi jika landasan hukumnya tidak ada, maka ahli migas tidak bisa memberikan penyuluhan kepada warga.

“Saya yakin Pemerintah Aceh bisa buat peraturan ini. Saya pikir ini yang perlu kita percepat. Sehingga BPMA bisa datang ke sana memberikan penyuluhan, Medco juga bisa kita tugaskan melakukan penyuluhan. Supaya jangan terjadi lagi kecelakaan seperti yang sudah-sudah,” tambah Marzuki.

Tersangka Dugaan Korupsi Review Design Pelabuhan Balohan Sabang Kembalikan Kerugian Negara

Menariknya, ungkap Marzuki, saat masih di BPMA, dirinya sudah mengecek kawasan tersebut masuk wilayah kerja perusahaan mana.

Ternyata, tidak ada satupun perusahaan yang mengaku bahwa kawasan tambang minyak tradisional itu wilayah kerja saah satu perusahaan.

“Karena memang kandungan minyaknya di wilayah itu sedikit untuk perusahaan dan tidak ada nilai ekonomi bagi perusahaan. Karena itu masyarkaat menjadikan ini mata pencaharian, toh kita tidak memberikan lapangan pekerjaan untuk mereka,” ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini