Kartu kesehatan dari petugas KKP di bandara harus diberikan ke perwakilan kedutaan besar negara WNA masing-masing.
Kemudian, ketika melakukan perjalanan ke tempat tujuan, para WNA wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Indonesia.
Andy juga menambahkan bahwa para WNA yang telah tiba di tempat tujuannya, tetap harus melakukan isolasi diri selama 14 hari untuk mencegah potensi penularan COVID-19.
"Setelah mereka masuk (tempat tujuan), mereka juga tetap harus menerapkan protokol 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka," tambahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)