Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dalam era digital saat ini, apa saja bisa terjadi terhadap seseorang tanpa pandang bulu.
Melalui handphone, seseorang bisa dituduh apa saja, tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu terhadap orang yang direkam.
Bisa saja disebut sebagai sebuah kejahatan IT, merekam seseorang tanpa izin, lalu menuduh tanpa alasan yang jelas.
Hal ini dialami oleh seorang pria yang merupakan guru, seorang pahlawan tanpa tanda jasa.
Bahkan, memiliki jabatan mulia, sebagai kepala sekolah.
Tanpa pikir panjang, seseorang merekam sang kepala sekolah, menyebar rekaman video ke media sosial.
Tentu saja, video itu viral, karena tidak ada konfirmasi apapun dari kepala sekolah itu.
Video itu itu diberi judul tuduhan mencuri uang dalam kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Si empunya rekaman menyebarkan melalui empat media sosial .
Saat ini, kasus itu sedang ditangani penyidik Reskrim Polres Aceh Utara.
Kasus itu dilaporkan oleh Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiyah Bireuen, Istiarsyah ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara pada Senin (3/8/2020) sore.
• Kapal Inka Mina Bantuan KKP tak Belayar 3 Tahun, Tiba-tiba Terbakar, Ada Apa Dibalik Sabotase Ini?
• VIDEO - Terkait Postingan Dugaan Mencuri di Masjid, Istiarsyah Polisikan Empat Akun Medsos
• Ada Qanun, Tapi Ternak Tetap Berkeliaran di Jalan
Pria itu, Istiar mengaku hanya memindahkan uang dari kotak amal terbuka ke kotak amal tertutup dan bagus untuk menyelamatkan uang tersebut.
Kemudian kotak amal yang tidak bagus itu dipindahkan ke belakang mimbar, agar jamaah tidak memasukkan sedekah ke kotak tersebut lagi.
Video di akun instagram diberi judul:
“Diduga seorang ayah mengajari anaknya untuk mencuri kotak amal mesjid, kejadiannya hari Rabu Siang (29/07/20), Masjid Baitul Mustaqim Alue Bilie Rayeuk, Baktiya Aceh Utara,”.