Berita Langsa

Ayo Mendaftar, Disperindagkop dan UKM Langsa Buka Bantuan Modal untuk Usaha Mikro, Catat Tanggalnya

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ada kabar gembira bagi para pemilik usaha mikro dan industri rumah tangga yang berada di Kota Langsa.

Pasalnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mencegah (Disperindagkop dan UKM) Kota Langsa kini mulai membuka pendaftaran bantuan modal usaha.

Bantuan yang dikhususkan kepada usaha mikro yang terdampak Covid-19 ini, sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional pada fase adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, Jumat (7/8/2020), mengatakan, bantuan modal usaha ini nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Program ini diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19,” terang Zulhadisyah kepada Serambinews.com.

Kasus Covid-19 Meningkat, Plt Gubernur Aceh Perintahkan Perketat Kembali Penjagaan Perbatasan

Puluhan Staf Dinkes Aceh Besar Positif Covid-19, Kadiskes Jalani Isolasi Mandiri

Perkuat Program Ketahanan Pangan, Polsek Kuta Malaka Edukasi Petani Holtikultura

Ia mengungkapkan, pemberian modal usaha itu berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 44/M.KUKM/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor: 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020.

"Bantuan pemerintah pusat ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, ditujukan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19," jelasnya.

Dia menambahkan, program bantuan modal kerja ini untuk membantu usaha mikro agar usaha mereka tetap berjalan dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru.

Zulhadisyah merincikan, pelaku usaha yang memiliki usaha mikro seperti pedagang pasar, pedagang kaki lima (PKL), industri rumah tangga, usaha rumah tangga, dan lainnya.

“Namun dengan catatan, selama ini pemilik usaha mikro tersebut memang belum pernah terakses kredit di perbankan,” tukas dia.

Ibu Muda Berusia 20 Tahun Mendadak Pingsan setelah Melahirkan dan Meninggal 22 Hari Setelahnya

Sebar Foto Pacar tanpa Busana di Media Sosial, Pemuda Nagan Raya Dijerat UU ITE

Plt Gubernur Aceh Disarankan Segera Bentuk Pelaksana Harian Pencegahan dan Penanganan Covid

Untuk mendaftarkan usahanya agar dapat bantuan, beber dia, bisa dilakukan secara online di link https://bit.ly/30rBP3X, dan pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat handphone dan komputer.

Dengan persyaratan antara lain, warga Kota Langsa memiliki NIK KTP elektronik, dan memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan menyertakan foto usahanya.

Selain itu, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp 2 juta, dan tidak sedang mengakses kredit di perbankan.

Pendaftaran ini gratis dan akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi saat tanggal 11 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.

Nantinya, setelah dilakukan pendaftaran online, data akan diusulkan oleh Pemko Langsa kepada Menteri Koperasi dan UKM sebagai calon penerima bantuan modal kerja pelaku usaha mikro.(*)

Berita Terkini