FAKTA Baru Gilang Fetish Kain Jarik: Kini Dijerat UU ITE dan Dilakukan Sejak 2015

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gilang, pelaku fetish kain jarik ditangkap.

SERAMBINEWS.COM - Polisi telah berhasil menangkap G, pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).

Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jawa Timur (Jatim), Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng dan Polres Kapuas.

Polisi juga telah menetapkan G sebagai tersangka setelah ada tiga laporan yang diterima dari para korban.

Dijerat UU ITE

Mengutip dari Kompas.com, G yang merupakan terduga pelaku kasus pelecehan seksual fetish kain jarik itu dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhoni Isir menjelaskan, alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu.

()Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain jarik dari lelaki bernama 'Gilang' viral di jagat maya. (Twitter.com/@m_fikris)

"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP."

"Namun, belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.

Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Besok, Ini Rincian Lengkapnya

Peraturan Aneh Pajak Payudara di India, Makin Besar Ukuran Makin Mahal Pajaknya

Gilang Bungkus Ditangkap Tanpa Perlawanan: Alami Kelainan Sejak Kecil dan Dikeluarkan dari Kampus

 

Sejak kecil tertarik lihat orang dibungkus selimut

Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebati mengatakan, saat diperiksa, G mengaku mengidap kelainan sejak kecil.

Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," kata Manang, seperti dilansir TribunJatim.com.

Manang menambahkan, G mulai melakukan aksinya memperdaya atau mengarahkan teman-temannya membungkus diri sejak kuliah.

"Orangtuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, G mengaku terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain jarik.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," papar Jhoni.

Kisah Heroik Jailani dan Anaknya, Sempat Lompat Berusaha Hentikan Truk Sebelum Terjun ke Jurang

4 Kebiasaan Buruk yang Bisa Tingkatkan Risiko Kematian, dari Merokok Hingga Faktor Makanan

Ini Detik-detik Pemecatan Maurizio Sarri & Pengumuman Andrea Pirlo Sebagai Pelatih Kepala Juventus

Dilakukan sejak 2015, ada 25 korban

G mengakui, bahwa perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini.

Selain itu, G mengaku sudah melakukan perilaku menyimpang tersebut kepada 25 orang korbannya.

"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," terang Jhoni.

Baca: Detik-detik Penangkapan Pelaku Fetish Kain Jarik di Kalimantan Tengah, Libatkan Dua Polda

Ancaman akan bunuh diri

Polisi menjelaskan, dalam melakukan aksi menyimpangnya G mengancam akan bunuh diri jika korban tidak menuruti keinginannya.

"Pengancaman yang dimaksud adalah pelaku mengancam akan bunuh diri jika keinginannya tidak dilakukan korban."

"Korban dimaksud yang akan membungkus tubuhnya dengan kain jarik," ungkap Jhoni.

Seperti diketahui, tersangka menyasar mahasiswa baru sebagai korbanya.

Tersangka membujuk korban dengan dalih untuk kepentingan riset.

Sebagai informasi, aksi G terbongkar setelah satu di antara korbannya berani bersuara dan menyampaikan pengalamannya di media sosial Twitter pada akhir Juli 2020 lalu.

Korban mengaku sebagai korban predator fetish kain jarik oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair).

Korban bercerita bahwa pada saat itu G memintanya membungkus tubuhnya dengan kain batik selama 3 jam, layaknya jenazah manusia sebelum dimakamkan.

Kejadian itu dialami korban saat dia menjadi peserta mahasiswa baru pada tahun lalu.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Achmad Faizal)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban

Berita Terkini