Berita Aceh Besar

IRT Tega Tipu 180 Lansia di Aceh Besar dengan Iming-iming Bantuan dari Turki Karena Terobsesi Ini

Penulis: Misran Asri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Saiful Anam (kanan), dan Kasat Reskrim Iptu Arga Arianda Siregar (kiri), menggelar konferensi pers di Mapolres setempat terkait kasus penipuan terhadap lansia, Selasa (11/8/2020).

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - JL (45), ibu rumah tangga (IRT), warga Gampong Bira Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar kini ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Besar.

Sebab, penyidik Satrekrim Polres Aceh Besar saat ini sedang melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arga Arianda Siregar STK, MH, mengatakan, dalam menjalankan kejahatannyatersangka JL beraksi secara tunggal.

Pun demikian, penyidik sudah menelusuri dugaan apa ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Keterlibatan pelaku lain setelah kami kembangkan memang tidak ada," ujar Iptu Arga.

Ia menerangkan, aksi penipuan tersebut rela dilakukan tersangka JL karena terobsesi mudah mendapatkan uang dengan cara menipu warga yang sudah lanjut usia (lansia). Rata-rata korbannya berumur dari 64 sampai 74 tahun.

Di Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri dan Seulimuem Terbanyak Mendapat PKH

Kasus IRT Jeunieb, Pelaku belum Ditemukan, Sampel Darah Dikirim ke Pusdokkes Polri

Satgas Covid-19 Simeulue Tracing Petugas Medis dan ABK yang Kontak dengan Pasien Positif Corona

Tersangka yang begitu pintar dalam mengiming-iming ada bantuan bagi para korban dari Turki sebesar Rp 2,6 juta dalam jangka panjang, sehingga seratusan lansia terbuai dengan rayuan tersangka.

Untuk lebih meyakinkan para calon korbannya, tersangka yang sudah mengambil uang Rp 5 juta dari AG (74), korban penipuan pertama, kemudian mengirimkan kembali uang Rp 2,6 juta ke korban AG.

Padahal uang Rp 2,6 juta yang diberikan ke korban AG itu merupakan uang AG sendiri yang sebelumnya diberikan sebesar Rp 5 juta kepada tersangka.

Korban AG yang mengira betul ada uang Rp 2,6 juta yang sudah dikirim dari Turki ke rekeningnya, langsung menceritakan 'kabar gembira' tersebut kepada para warga lainnya yang seusia dengan korban AG.

Umumnya mereka para korban percaya apa yang diceritakan oleh AG, sehingga korban penipuan tersangka JL pun tidak tanggung-tanggung mencapai 180 orang, meliputi tiga kecamatan di Aceh Besar, yakni Montasik, Indrapuri, dan Kecamatan Kuta Cot Glie.

Istri Kedua Cerai dari Kiwil, Istri Pertama Tulis Pesan Bahagia: Semua Saya Lewati dengan Doa

Viral Kucing Oren Terus Datangi Kosan Pria Ini, Ternyata Minta Ditemani Detik-Detik Mau Melahirkan

Bahas Pengungsi Rohingya, Perwakilan UNHCR Jakarta Temui Wali Kota Lhokseumawe

“Keuntungan hasil penipuan itu pun mencapai Rp 500 juta dan digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersangka, beber dia, penyidik menyita satu unit sepeda motor milik tersangka. Pelaku JL mengaku, uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk membayar kredit.

Menurut Iptu Arga, kemarahan para korban sempat memuncak. Alhasil, rumah tersangka JL di Gampong Bira Lhok, Kecamatan Montasik, sering didatangi warga serta para korban. Bahkan, rumah tersangka kerap menjadi sasaran pelemparan.

Bukan cuma itu, para korban penipuan secara berbondong-bondong melaporkan tersangka JL ke Polsek Indrapuri hingga kasus itu pun dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Besar.

Halaman
12

Berita Terkini