Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, program bantuan subsidi gaji ini rencananya akan diluncurkan pada 25 Agustus mendatang.
Nantinya, subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan akan disalurkan dalam 2 tahap.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini, dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.
• Dipenjara karena Kasus Ijazah Palsu, Ini Perjalanan Karir Nurul Qomar, Dari Pelawak hingga Politisi
• VIRAL Iklan Beli Rumah Dapat Janda 2 Anak, Ini Kriteria Suami yang Diidamkan Pengiklan
Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali Rp 1,2 juta," jelas Ida Fauziyah.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan pada 14 Agustus sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam peraturan tersebut pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi gaji adalah yang memenuhi persyaratan:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Pekerja/Butuh penerima gaji/upah. 4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif. Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.
Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
1. Aplikasi BPJSTK Mobile
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.
Peserta BPJamsostek bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.