Isu Guru Honorer Masuk dalam Daftar Penerima Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta sudah bisa mulai disalurkan hari ini, Senin (24/8/2020).

Menurut dia, bantuan gaji tersebut ditujukan kepada karyawan atau pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek per Juni 2020.

"Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) dan DIPA (daftar isisan penggunaan anggaran) sudah diterbitkan.

Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Bendahara Negara ini mengungkapkan bahwa subsidi gaji tersebut bakal disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 37,87 triliun untuk subsidi gaji tersebut.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.

Suami Terlalu Baik Tapi Istri Tetap Minta Cerai, Hakim Pengadilan Bingung

Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM.

"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya.

Pertimbangkan Guru Honorer

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk memasukkan guru honorer ke dalam daftar penerima subsidi gaji tersebut.

Saat ini, proses untuk memasukkan guru honorer sebagai golongan yang akan mendapatkan subsidi gaji tengah disempurnakan melalui database adari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Tanah Dalam Ambruk ke Sungai, Janda Miskin di Aceh Utara Mengungsi ke Rumah Warga 

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani.

Besok Dicairkan

Selasa besok, 25 Agustus 2020, pemerintah akan mencairkan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Halaman
123

Berita Terkini